Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pembangunan PLTA Asahan III

Rabu, 15 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN Sidang putusan sela terhadap terdakwa dugaan kasus korupsi Tumpal Siagian dan Maruli, hari ini di gelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2014). Dalam putusan itu, hakim Parlindungan Sinaga menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan pada hari Kamis .

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III yang merugikan keuangan Negara sebesar 4,9 Milliar.

Tidak terima dengan dakwaan JPU, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa melakukan perlawanan dengan membuat surat eksepsi (bantahan) yang menyatakan, dakwaan JPU cacat hukum karena pemeriksa keuangan seharusnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetapi dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, unsur dakwaan yang di tuliskan oleh JPU tidak cermat karena tidak dapat menjelaskan unsur-unsur perbuatan pidana para terdakwa. Oleh karena itu, PH terdakwa meminta kepada majelis hakim agar keduanya dibebaskan karena dakwaan JPU telah error in persona.

Di sisi lain, JPU membantah eksepsi terdakwa dengan mengatakan bahwa alasan tim penasehat hukum yang mengatakan dakwaan mereka  kabur (obscure libel) lebih dikarenakan PH terdakwa tidak paham dalam meneliti fakta-fakta yang di ungkap Jaksa. Oleh karenanya mereka meminta kepada majelis untuk melanjutkan persidangan.

Usai membacakan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan, Kamis (9/10/2014).

Sekedar mengingatkan, Tumpal dan Maruli merupakan Panitia Pengadaan Tanah yang bekerja sebagai Camat dan Kades Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir. Keduanya didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain dan merugikan keuangan Negara sebesar 4,9 Miliar. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK
Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”
Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda
Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:10 WIB

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020

Kamis, 13 November 2025 - 05:31 WIB

LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK

Selasa, 11 November 2025 - 07:19 WIB

Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”

Selasa, 11 November 2025 - 01:57 WIB

Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Berita Terbaru