Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pembangunan PLTA Asahan III

Kamis, 2 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN Sidang putusan sela terhadap terdakwa dugaan kasus korupsi Tumpal Siagian dan Maruli, hari ini di gelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2014). Dalam putusan itu, hakim Parlindungan Sinaga menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan pada hari Kamis .

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III yang merugikan keuangan Negara sebesar 4,9 Milliar.

Tidak terima dengan dakwaan JPU, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa melakukan perlawanan dengan membuat surat eksepsi (bantahan) yang menyatakan, dakwaan JPU cacat hukum karena pemeriksa keuangan seharusnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetapi dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, unsur dakwaan yang di tuliskan oleh JPU tidak cermat karena tidak dapat menjelaskan unsur-unsur perbuatan pidana para terdakwa. Oleh karena itu, PH terdakwa meminta kepada majelis hakim agar keduanya dibebaskan karena dakwaan JPU telah error in persona.

Di sisi lain, JPU membantah eksepsi terdakwa dengan mengatakan bahwa alasan tim penasehat hukum yang mengatakan dakwaan mereka  kabur (obscure libel) lebih dikarenakan PH terdakwa tidak paham dalam meneliti fakta-fakta yang di ungkap Jaksa. Oleh karenanya mereka meminta kepada majelis untuk melanjutkan persidangan.

Usai membacakan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan, Kamis (9/10/2014).

Sekedar mengingatkan, Tumpal dan Maruli merupakan Panitia Pengadaan Tanah yang bekerja sebagai Camat dan Kades Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir. Keduanya didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain dan merugikan keuangan Negara sebesar 4,9 Miliar. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru