Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 29 April 2024. Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan. Penolakan ini diucapkan oleh Majelis Hakim melalui Putusan Sela yang dilangsungkan di ruang cakra 4 Pengadilan Medan sekitar pukul 12.00 Wib.
Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus korupsi korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun 2020 sebesar Rp24 miliar, telah cermat, jelas dan lengkap.
“Surat dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap. Dakwaan JPU telah memenuhi syarat formiil maupun materiil,” ucap M. Nazir Ketua Majelis Hakim.
Oleh karena itu, Nazir memutuskan putusan sela ini dengan menolak seluruh permohonan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan melalui Penasihat Hukumnya.
“Semua dalil Penasihat Hukum (PH) tidak dapat diterima, maka melanjutkan persidangan sampai putusan akhir,” tegasnya.
Dalam surat dakwaan JPU, ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keberatan atas dakwaan tersebut, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dan terdakwa Robby Messa Nura melalui PH-nya mengajukan eksepsi dan mengeklaim dakwaan JPU kabur, tidak jelas, dan tidak cermat.
Usai membacakan putusan sela tersebut, Hakim menunda persidangan hingga Kamis (2/5/24) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.