Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 29 April 2024. Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan. Penolakan ini diucapkan oleh Majelis Hakim melalui Putusan Sela yang dilangsungkan di ruang cakra 4 Pengadilan Medan sekitar pukul 12.00 Wib.

Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus korupsi  korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun 2020 sebesar Rp24 miliar, telah cermat, jelas dan lengkap.

“Surat dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap. Dakwaan JPU telah memenuhi syarat formiil maupun materiil,” ucap M. Nazir Ketua Majelis Hakim.

Oleh karena itu, Nazir memutuskan putusan sela ini dengan menolak seluruh permohonan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan melalui Penasihat Hukumnya.

“Semua dalil Penasihat Hukum (PH) tidak dapat diterima, maka melanjutkan persidangan sampai putusan akhir,” tegasnya.

Dalam surat dakwaan JPU, ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keberatan atas dakwaan tersebut, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dan terdakwa Robby Messa Nura melalui PH-nya mengajukan eksepsi dan mengeklaim dakwaan JPU kabur, tidak jelas, dan tidak cermat.

Usai membacakan putusan sela tersebut, Hakim menunda persidangan hingga Kamis (2/5/24) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB