Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 29 April 2024. Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan. Penolakan ini diucapkan oleh Majelis Hakim melalui Putusan Sela yang dilangsungkan di ruang cakra 4 Pengadilan Medan sekitar pukul 12.00 Wib.

Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus korupsi  korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun 2020 sebesar Rp24 miliar, telah cermat, jelas dan lengkap.

“Surat dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap. Dakwaan JPU telah memenuhi syarat formiil maupun materiil,” ucap M. Nazir Ketua Majelis Hakim.

Oleh karena itu, Nazir memutuskan putusan sela ini dengan menolak seluruh permohonan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan melalui Penasihat Hukumnya.

“Semua dalil Penasihat Hukum (PH) tidak dapat diterima, maka melanjutkan persidangan sampai putusan akhir,” tegasnya.

Dalam surat dakwaan JPU, ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keberatan atas dakwaan tersebut, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dan terdakwa Robby Messa Nura melalui PH-nya mengajukan eksepsi dan mengeklaim dakwaan JPU kabur, tidak jelas, dan tidak cermat.

Usai membacakan putusan sela tersebut, Hakim menunda persidangan hingga Kamis (2/5/24) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 356 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB