Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 29 April 2024. Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan. Penolakan ini diucapkan oleh Majelis Hakim melalui Putusan Sela yang dilangsungkan di ruang cakra 4 Pengadilan Medan sekitar pukul 12.00 Wib.

Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus korupsi  korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun 2020 sebesar Rp24 miliar, telah cermat, jelas dan lengkap.

“Surat dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap. Dakwaan JPU telah memenuhi syarat formiil maupun materiil,” ucap M. Nazir Ketua Majelis Hakim.

Oleh karena itu, Nazir memutuskan putusan sela ini dengan menolak seluruh permohonan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan melalui Penasihat Hukumnya.

“Semua dalil Penasihat Hukum (PH) tidak dapat diterima, maka melanjutkan persidangan sampai putusan akhir,” tegasnya.

Dalam surat dakwaan JPU, ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keberatan atas dakwaan tersebut, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dan terdakwa Robby Messa Nura melalui PH-nya mengajukan eksepsi dan mengeklaim dakwaan JPU kabur, tidak jelas, dan tidak cermat.

Usai membacakan putusan sela tersebut, Hakim menunda persidangan hingga Kamis (2/5/24) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB