Istri Terdakwa Akuang Hadir Sebagai Saksi, Sertifikat Diduga Berada di Kawasan Hutan Suami Jadikan Pemberian Kepada Istri

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini, seharusnya menghadirkan 2 orang saksi sesuai agenda yang telah disepakati. yaitu, saksi Lie Siew Kin (Istri terdakwa Akuang) dan David Luther Lubis (Menantu Akuang).

Namun dalam persidangan ini yang hadir hanya saksi yang bernama Lie Siew Kin, sementara saksi David Luther Lubis tidak hadir tanpa keterangan. Saksi Lie Siew Kin selanjutnya diambil sumpahnya dan dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya.

Saksi Lie Siew Kin dimintai keterangannya atas adanya kepemilikan 12 Sertifikat tanah atas nama saksi yang diduga berada di kawasan hutan suaka margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda.

Saksi menjelaskan bahwa 12 Sertifikat tanah tersebut adalah pemberian suaminya yaitu terdakwa Akuang. Namun, saksi lupa terkait proses peralihan dan penerbitan sertifikat tanah atas namanya tersebut.

Saksi Lie Siew Kin dalam persidangan ini menjelaskan bahwa 12 Sertifikat tanah tersebut telah menjadi perkebunan kelapa sawit dengan nama CV. Anugrah Agro Abadi. Namun ketika ditanyakan oleh JPU siapa pengurus CV Anugrah Agro Abadi tersebut. saksi menyatakan lupa.

Sampai saat ini saksi mengakui bahwa perkebunan kelapa sawit tersebut masih dipanen. Tetapi saksi tidak mau menyebutkan berapa hasil yang didapat dari perkebunan kelapa sawit tersebut. Saksi hanya menerangkan bahwa hasil panen perkebunan kelapa sawit tersebut digunakan untuk membayar gaji karyawan, membayar kredit bank, dan biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

saksi juga dalam persidangan ini telah mengakui seluruh kepemilikan sertifikat tanah dan seluruh Resi pengganti KTP atas nama saksi, yang saat ini dijadikan alat bukti oleh JPU.

Setelah pemeriksaan saksi dianggap lengkap, Majelis Hakim kemudian memanggil kedua terdakwa. Kedua terdakwa tersebut diingatkan oleh Majelis Hakim agar tidak mangkir dalam persidangan. Apabila Majelis Hakim menilai ada hal-hal yang menghambat persidangan maka Majelis Hakim akan memberikan perintah penahanan kepada kedua terdakwa. Dimana dalam perkara ini kedua terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang tidak dapat dikonfirmasi baik dari JPU ataupun Panitra Pengganti Persidangan.

Selanjutnya persidangan ditunda hingga 24 Februari 2025. dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB