Istri Terdakwa Akuang Hadir Sebagai Saksi, Sertifikat Diduga Berada di Kawasan Hutan Suami Jadikan Pemberian Kepada Istri

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini, seharusnya menghadirkan 2 orang saksi sesuai agenda yang telah disepakati. yaitu, saksi Lie Siew Kin (Istri terdakwa Akuang) dan David Luther Lubis (Menantu Akuang).

Namun dalam persidangan ini yang hadir hanya saksi yang bernama Lie Siew Kin, sementara saksi David Luther Lubis tidak hadir tanpa keterangan. Saksi Lie Siew Kin selanjutnya diambil sumpahnya dan dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya.

Saksi Lie Siew Kin dimintai keterangannya atas adanya kepemilikan 12 Sertifikat tanah atas nama saksi yang diduga berada di kawasan hutan suaka margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda.

Saksi menjelaskan bahwa 12 Sertifikat tanah tersebut adalah pemberian suaminya yaitu terdakwa Akuang. Namun, saksi lupa terkait proses peralihan dan penerbitan sertifikat tanah atas namanya tersebut.

Saksi Lie Siew Kin dalam persidangan ini menjelaskan bahwa 12 Sertifikat tanah tersebut telah menjadi perkebunan kelapa sawit dengan nama CV. Anugrah Agro Abadi. Namun ketika ditanyakan oleh JPU siapa pengurus CV Anugrah Agro Abadi tersebut. saksi menyatakan lupa.

Sampai saat ini saksi mengakui bahwa perkebunan kelapa sawit tersebut masih dipanen. Tetapi saksi tidak mau menyebutkan berapa hasil yang didapat dari perkebunan kelapa sawit tersebut. Saksi hanya menerangkan bahwa hasil panen perkebunan kelapa sawit tersebut digunakan untuk membayar gaji karyawan, membayar kredit bank, dan biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

saksi juga dalam persidangan ini telah mengakui seluruh kepemilikan sertifikat tanah dan seluruh Resi pengganti KTP atas nama saksi, yang saat ini dijadikan alat bukti oleh JPU.

Setelah pemeriksaan saksi dianggap lengkap, Majelis Hakim kemudian memanggil kedua terdakwa. Kedua terdakwa tersebut diingatkan oleh Majelis Hakim agar tidak mangkir dalam persidangan. Apabila Majelis Hakim menilai ada hal-hal yang menghambat persidangan maka Majelis Hakim akan memberikan perintah penahanan kepada kedua terdakwa. Dimana dalam perkara ini kedua terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang tidak dapat dikonfirmasi baik dari JPU ataupun Panitra Pengganti Persidangan.

Selanjutnya persidangan ditunda hingga 24 Februari 2025. dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M
Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah
Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan
Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya
Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda
Mahasiswi UINSU Malu, Pejabat Kampusnya Diduga Melakukan Korupsi
JPU KPK bacakan Jawaban atas Eksepsi Terdakwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, pada Perkara Korupsi Proyek Infrastruktur
Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:54 WIB

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:22 WIB

Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:16 WIB

Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:15 WIB

Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:37 WIB

Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda

Berita Terbaru

Aktivitas

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Feb 2025 - 04:54 WIB

Siti Ranum Marbun (Jilbab Hitam)

Aktivitas

Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Selasa, 25 Feb 2025 - 04:15 WIB

Aktivitas

Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda

Jumat, 21 Feb 2025 - 07:37 WIB