Jaksa Hadirkan Saksi Yang Kurang Memahami Perkara

Senin, 23 Juli 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Simalungun) Sidang lajutan kasus dugaan korupsi APBD Simalungun tahun 2005-2006 dengan terdakwa Mantan Bupati Kabupaten Simalungun, T. Zulkarnaen Damanik, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/7/2012).

Acara sidang kali ini ialah mendengar keterangan saksi dari pihak Bank Sumut Cabang Simalungun, Jhon Walter Purba.  Sidang pemeriksaan saksi ini berlangsung cepat. Sebab, Saat saksi dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa T Zulkarnaen Damanik, ia tidak dapat memberikan banyak keterangan. Dikarenakan, ia tidak berhubungan langsung dengan pencairan cek yang melibatkan terdakwa dan Bendahara Umum Daerah (BUD) Sugiati.

Namun, ia menerangkan orang yang tahu pasti dan berhubungan langsung dengan pencairan cek tersebut. “Bachtiar Gultom pak,” jawabnya saat ditanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa terkait oarang yang mengetahui pasti pencairan cek.

Beberapa pertanyaan dari PH terdakwa yang tidak dapat dijawab saksi diantanya adalah; perihal jumlah dana yang dicairkan, siapa-siapa saja penandatangan didalam cek tersebut, kemudian siapa-siapa saja yang boleh menandatangani cek untuk dilakukannya pencairan.

Saksi hanya dapat menjelaskan prosedur pencairan cek di Bank Sumut. Dalam keterangannya terkait pencairan cek, ia mengatakan, pembawa cek terlebih dahulu memperlihatkan cek kepada kasir, kemudian kasir memeriksa keaslian tanda tangan yang ada di cek tersebut. Setelah pemeriksaan keaslian tanda tangan, kemudian dikoordinasikan kepada pimpinan.  “Apabila pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menarik cek dengan jumlah besar yang menghabiskan saldo Bank Sumut, baru dilakukan pemberitahuan pihak pemkab,” terangnya.

Saat ditanya hakim anggota Merry Purba tentang alat pendeteksi  keaslian tanda tangan, saksi mengatakan tidak ada alat khusus. “tidak ada bu, dilihat dengan mata saja bu.” Jawabnya.

Sebelum sidang ditunda sampai tanggal 30 juli 2012, hakim ketua Jonner Manik SH mengatakan kalau saksi tidak dapat banyak dimintai keterangan. “ Kita gantung mencari keterangan dari saudara saksi, jadi minggu depan tanggal 30 Juli 2012 sidang kita lanjutan ya,” ucap Jonner.

Sekedar mengingatkan

T. Zulkarnaen  Damanik didakwa JPU melanggar  Pasal 2 Jo pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Ia diduga melakukan perbuatan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2005-2006 dengan kerugian negara sebesar  Rp 529.654.638 yang dicairkan melalui Bank Sumut Cabang Simalungun dengan  4 kali tahap pencairan.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru