Jaksa Hadirkan Saksi Yang Kurang Memahami Perkara

Senin, 23 Juli 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Simalungun) Sidang lajutan kasus dugaan korupsi APBD Simalungun tahun 2005-2006 dengan terdakwa Mantan Bupati Kabupaten Simalungun, T. Zulkarnaen Damanik, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/7/2012).

Acara sidang kali ini ialah mendengar keterangan saksi dari pihak Bank Sumut Cabang Simalungun, Jhon Walter Purba.  Sidang pemeriksaan saksi ini berlangsung cepat. Sebab, Saat saksi dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa T Zulkarnaen Damanik, ia tidak dapat memberikan banyak keterangan. Dikarenakan, ia tidak berhubungan langsung dengan pencairan cek yang melibatkan terdakwa dan Bendahara Umum Daerah (BUD) Sugiati.

Namun, ia menerangkan orang yang tahu pasti dan berhubungan langsung dengan pencairan cek tersebut. “Bachtiar Gultom pak,” jawabnya saat ditanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa terkait oarang yang mengetahui pasti pencairan cek.

Beberapa pertanyaan dari PH terdakwa yang tidak dapat dijawab saksi diantanya adalah; perihal jumlah dana yang dicairkan, siapa-siapa saja penandatangan didalam cek tersebut, kemudian siapa-siapa saja yang boleh menandatangani cek untuk dilakukannya pencairan.

Saksi hanya dapat menjelaskan prosedur pencairan cek di Bank Sumut. Dalam keterangannya terkait pencairan cek, ia mengatakan, pembawa cek terlebih dahulu memperlihatkan cek kepada kasir, kemudian kasir memeriksa keaslian tanda tangan yang ada di cek tersebut. Setelah pemeriksaan keaslian tanda tangan, kemudian dikoordinasikan kepada pimpinan.  “Apabila pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menarik cek dengan jumlah besar yang menghabiskan saldo Bank Sumut, baru dilakukan pemberitahuan pihak pemkab,” terangnya.

Saat ditanya hakim anggota Merry Purba tentang alat pendeteksi  keaslian tanda tangan, saksi mengatakan tidak ada alat khusus. “tidak ada bu, dilihat dengan mata saja bu.” Jawabnya.

Sebelum sidang ditunda sampai tanggal 30 juli 2012, hakim ketua Jonner Manik SH mengatakan kalau saksi tidak dapat banyak dimintai keterangan. “ Kita gantung mencari keterangan dari saudara saksi, jadi minggu depan tanggal 30 Juli 2012 sidang kita lanjutan ya,” ucap Jonner.

Sekedar mengingatkan

T. Zulkarnaen  Damanik didakwa JPU melanggar  Pasal 2 Jo pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Ia diduga melakukan perbuatan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2005-2006 dengan kerugian negara sebesar  Rp 529.654.638 yang dicairkan melalui Bank Sumut Cabang Simalungun dengan  4 kali tahap pencairan.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:01 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB