Jaksa Meminta Putusan Sela Kasus Nursia Nainggolan, S.Pd

Selasa, 4 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Kabupaten Samosir. Nursia Nainggolan, S.Pd selaku Kepala SD Negeri 178223 Nadeak Bariba, Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir, kembali menjalani persidangan  terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode Juli 2009-Desember 2010 sebesar Rp 30.796.370, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Senin (03/09/2012).

Sidang dengan acara pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa ini dipimpin oleh hakim Jonner Manik.

Sebelum membacakan tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin kepada majelis hakim kalau nantinya mereka tidak akan membacakan keseluruhan isi tanggapan, melainkan hanya membacakan poin-poin pokok dalam tanggapannya. Permintaan ini pun dikabulkan Jonner Manik sebagai hakim ketua.

Dalam tanggapannya, JPU membantah eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang menyatakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau pemeriksaan telah melanggar undang-undang karena memeriksa tersangka tanpa didampingi penasehat hukumnya.  Pendapat ini menurut JPU sangat tidak benar. “Terdakwa telah diberi kesempatan berdasarkan Pasal 55 KUHAP, dan pada saat penyidikan, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum yaitu Poltak SH,” Jelas JPU saat membacakan tanggapannya dihadapan majelis hakim Jonner.  Tidak hanya itu, JPU juga menambahkan, kalau surat dakwaan JPU telah disusun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Untuk itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk membuat putusan sela yang pada pokoknya adalah menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

Sekedar mengingatkan, pada sidang pembacaan surat dakwaan,  terdakwa dikenakan dakwaan Primer Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta dakwaan Subsider Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan tanggapan JPU, Penasehat Hukum terdakwa kembali memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa. Namun, permohonan ini tidak dikabulkan oleh hakim Jonner. “Hingga saat ini, majelis hakim belum dapat mengabulkannya.” Jawab Jonner. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Berita Terbaru