Jpu Bacakan Tuntutan 2 Terdakwa Korupsi PT.Bank BRI Unit Simpang Amplas

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan adapun yang menjadi agenda sidang Senin, 27 Februari 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, 2 terdakwa Rhamuka Triki Ekawan eks (kepala unit bank bri simpang amplas) dan Dina Aprina eks(costumer service Pt.bank bri simpang amplas) pembacaan tuntutan secara bergantian oleh jpu yang dimana Rhamuka Triki Ekawan dituntut 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan penjara dengan denda Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan penjara, sedangkan Dina Arpina dituntut 8 (delapan) tahun penjara dengan Rp.500.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.930.161.200 (1 milyar sembilan ratus tiga puluh juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah) kedua terdakwa dinyatakan  terbukti melakukan tindak pidana korupsi Kredit Briguna Bri, Kredit Umkm Bri, Kupedes Bri, Kur Bri,Kur Kecil Bri, Kur Mikro Bri, Kartu Kredit, deposito, dan lain-lain produk perbankan lainya.

Lebih lanjut kedua terdakwa disebut jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana korupsi sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara, jaksa penuntut umum juga menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun kedua terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (MDP)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Diduga Terima Uang Rp100 Juta dari Bupati Erik Adtrada Ritonga
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Selasa, 27 Agustus 2024 - 04:16 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB