Jpu Bacakan Tuntutan 2 Terdakwa Korupsi PT.Bank BRI Unit Simpang Amplas

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan adapun yang menjadi agenda sidang Senin, 27 Februari 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, 2 terdakwa Rhamuka Triki Ekawan eks (kepala unit bank bri simpang amplas) dan Dina Aprina eks(costumer service Pt.bank bri simpang amplas) pembacaan tuntutan secara bergantian oleh jpu yang dimana Rhamuka Triki Ekawan dituntut 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan penjara dengan denda Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan penjara, sedangkan Dina Arpina dituntut 8 (delapan) tahun penjara dengan Rp.500.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.930.161.200 (1 milyar sembilan ratus tiga puluh juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah) kedua terdakwa dinyatakan  terbukti melakukan tindak pidana korupsi Kredit Briguna Bri, Kredit Umkm Bri, Kupedes Bri, Kur Bri,Kur Kecil Bri, Kur Mikro Bri, Kartu Kredit, deposito, dan lain-lain produk perbankan lainya.

Lebih lanjut kedua terdakwa disebut jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana korupsi sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara, jaksa penuntut umum juga menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun kedua terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (MDP)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB