Jpu Bacakan Tuntutan 2 Terdakwa Korupsi PT.Bank BRI Unit Simpang Amplas

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan adapun yang menjadi agenda sidang Senin, 27 Februari 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, 2 terdakwa Rhamuka Triki Ekawan eks (kepala unit bank bri simpang amplas) dan Dina Aprina eks(costumer service Pt.bank bri simpang amplas) pembacaan tuntutan secara bergantian oleh jpu yang dimana Rhamuka Triki Ekawan dituntut 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan penjara dengan denda Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan penjara, sedangkan Dina Arpina dituntut 8 (delapan) tahun penjara dengan Rp.500.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.930.161.200 (1 milyar sembilan ratus tiga puluh juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah) kedua terdakwa dinyatakan  terbukti melakukan tindak pidana korupsi Kredit Briguna Bri, Kredit Umkm Bri, Kupedes Bri, Kur Bri,Kur Kecil Bri, Kur Mikro Bri, Kartu Kredit, deposito, dan lain-lain produk perbankan lainya.

Lebih lanjut kedua terdakwa disebut jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana korupsi sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara, jaksa penuntut umum juga menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun kedua terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (MDP)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB