[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang Senin 20 maret 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Dr. Ir. HIDAYATI, M.Si. Terdakwa Dr. Ir. HIDAYATI, M.Si selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi  Sumatera Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 821.23/2272/2019 tanggal 09 Agustus 2019 dan bertindak selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2019 tentang Pengguna Anggaran/Barang dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020. Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Menyampaikan terdakwa di tuntut 1 tahun 3 bulan di kurangi masa penahanan dengan denda sebesar 300 juta Rupiah.
Lebih lanjut terdakwa disebut jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana korupsi sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara, Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (bg_YUD)