JPU DAKWA KADES TANAH BESIH TERKAIT KORUPSI ADD

Jumat, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis 7 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar sidang kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tanah Besih kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2017 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa Darma Suardi selaku Kepala Desa dan Mohammad Noor Bendahara Desa didakwa oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai disebut oleh JPU Dicky Wirawan tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengajuan pendanaan pelaksanaan kegiatan maupun pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pernyataan tanggung jawab belanja serta lampiran bukti transaksi, disamping itu terdakwa Darma Suardi selaku Kepala Desa Tanah Besi dan M. Noor selaku Bendahara Desa Tanah Besih juga tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa dalam melakukan verifikasi pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 

Bahwa karena itu Anggaran Dana Desa yang telah dicairkan oleh terdakwa Darma Suardi dan M. Noor seharusnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan rancangan APBDes Desa Tanah Besih, pada kenyataannya dana tersebut tidak seluruhnya dipergunakan oleh terdakwa Darma Suardi untuk membiayai kegiatan dimaksud. Hal ini terlihat tidak adanya bukti pertanggung jawaban yang dapat ditunjukkan oleh terdakwa dalam kegiatan belanja dan kegiatan peningkatan jalan Desa.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Sedang Bedagai negara dirugikan sebesar Rp. 747.527.777.  Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mendakwa keduanya dengan dakwaan Primer yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf B, Subsider Pasal 3 ayat Pasal 18 ayat 1 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi  

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru