JPU DAKWA KADES TANAH BESIH TERKAIT KORUPSI ADD

Jumat, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis 7 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar sidang kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tanah Besih kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2017 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa Darma Suardi selaku Kepala Desa dan Mohammad Noor Bendahara Desa didakwa oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai disebut oleh JPU Dicky Wirawan tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengajuan pendanaan pelaksanaan kegiatan maupun pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pernyataan tanggung jawab belanja serta lampiran bukti transaksi, disamping itu terdakwa Darma Suardi selaku Kepala Desa Tanah Besi dan M. Noor selaku Bendahara Desa Tanah Besih juga tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa dalam melakukan verifikasi pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 

Bahwa karena itu Anggaran Dana Desa yang telah dicairkan oleh terdakwa Darma Suardi dan M. Noor seharusnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan rancangan APBDes Desa Tanah Besih, pada kenyataannya dana tersebut tidak seluruhnya dipergunakan oleh terdakwa Darma Suardi untuk membiayai kegiatan dimaksud. Hal ini terlihat tidak adanya bukti pertanggung jawaban yang dapat ditunjukkan oleh terdakwa dalam kegiatan belanja dan kegiatan peningkatan jalan Desa.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Sedang Bedagai negara dirugikan sebesar Rp. 747.527.777.  Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mendakwa keduanya dengan dakwaan Primer yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf B, Subsider Pasal 3 ayat Pasal 18 ayat 1 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi  

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB