JPU DAKWA KADES TANAH BESIH TERKAIT KORUPSI ADD

Jumat, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis 7 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar sidang kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tanah Besih kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2017 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa Darma Suardi selaku Kepala Desa dan Mohammad Noor Bendahara Desa didakwa oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai disebut oleh JPU Dicky Wirawan tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengajuan pendanaan pelaksanaan kegiatan maupun pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pernyataan tanggung jawab belanja serta lampiran bukti transaksi, disamping itu terdakwa Darma Suardi selaku Kepala Desa Tanah Besi dan M. Noor selaku Bendahara Desa Tanah Besih juga tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa dalam melakukan verifikasi pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 

Bahwa karena itu Anggaran Dana Desa yang telah dicairkan oleh terdakwa Darma Suardi dan M. Noor seharusnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan rancangan APBDes Desa Tanah Besih, pada kenyataannya dana tersebut tidak seluruhnya dipergunakan oleh terdakwa Darma Suardi untuk membiayai kegiatan dimaksud. Hal ini terlihat tidak adanya bukti pertanggung jawaban yang dapat ditunjukkan oleh terdakwa dalam kegiatan belanja dan kegiatan peningkatan jalan Desa.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Sedang Bedagai negara dirugikan sebesar Rp. 747.527.777.  Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mendakwa keduanya dengan dakwaan Primer yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf B, Subsider Pasal 3 ayat Pasal 18 ayat 1 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi  

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK
Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”
Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda
Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:10 WIB

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020

Kamis, 13 November 2025 - 05:31 WIB

LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK

Selasa, 11 November 2025 - 07:19 WIB

Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”

Selasa, 11 November 2025 - 01:57 WIB

Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Berita Terbaru