JPU DAKWA KADES TANAH BESIH TERKAIT KORUPSI ADD

Jumat, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis 7 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar sidang kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tanah Besih kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2017 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa Darma Suardi selaku Kepala Desa dan Mohammad Noor Bendahara Desa didakwa oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai disebut oleh JPU Dicky Wirawan tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengajuan pendanaan pelaksanaan kegiatan maupun pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pernyataan tanggung jawab belanja serta lampiran bukti transaksi, disamping itu terdakwa Darma Suardi selaku Kepala Desa Tanah Besi dan M. Noor selaku Bendahara Desa Tanah Besih juga tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa dalam melakukan verifikasi pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 

Bahwa karena itu Anggaran Dana Desa yang telah dicairkan oleh terdakwa Darma Suardi dan M. Noor seharusnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan rancangan APBDes Desa Tanah Besih, pada kenyataannya dana tersebut tidak seluruhnya dipergunakan oleh terdakwa Darma Suardi untuk membiayai kegiatan dimaksud. Hal ini terlihat tidak adanya bukti pertanggung jawaban yang dapat ditunjukkan oleh terdakwa dalam kegiatan belanja dan kegiatan peningkatan jalan Desa.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Sedang Bedagai negara dirugikan sebesar Rp. 747.527.777.  Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mendakwa keduanya dengan dakwaan Primer yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf B, Subsider Pasal 3 ayat Pasal 18 ayat 1 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi  

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB