JPU Meminta Hakim Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Mohammad Nthai MM

Rabu, 3 Oktober 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Tanah Karo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Perumahan dan kantor Dinas Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kabanjahe senilai Rp 6,1 miliar tahun anggaran 2008-2009 dengan terdakwa Mohammad Nthai MM selaku kepala kantor pajak bumi dan bangunan Kabanjahe, meminta majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum dan melanjutkan perkara ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (3/10/2012).

Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa bekisar hanya 10 menit. Dalam nota tanggapannya, JPU Adelina berpendapat surat dakwaannya sudah tepat dan benar.

Adelina juga menambahkan, ia tidak akan menanggapi poin eksepsi tentang uraian kerugian negara. Menurutnya, ini sudah termasuk dalam pokok perkara.

“kami meminta kepada majelis untuk memutuskan, menolak seluruh eksepsi penasehat hukum dan melanjutkan perkara ini dengan acara pemeriksaan saksi-saksi,”pintanya saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi penasehat hukum dihadapan majelis hakim.”

Usai membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, hakim Jonner Manik menunda sidang sampai dengan Senin 08 Oktober 2012 dengan acara Putusan sela. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB