JPU Meminta Hakim Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Mohammad Nthai MM

Rabu, 3 Oktober 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Tanah Karo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Perumahan dan kantor Dinas Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kabanjahe senilai Rp 6,1 miliar tahun anggaran 2008-2009 dengan terdakwa Mohammad Nthai MM selaku kepala kantor pajak bumi dan bangunan Kabanjahe, meminta majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum dan melanjutkan perkara ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (3/10/2012).

Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa bekisar hanya 10 menit. Dalam nota tanggapannya, JPU Adelina berpendapat surat dakwaannya sudah tepat dan benar.

Adelina juga menambahkan, ia tidak akan menanggapi poin eksepsi tentang uraian kerugian negara. Menurutnya, ini sudah termasuk dalam pokok perkara.

“kami meminta kepada majelis untuk memutuskan, menolak seluruh eksepsi penasehat hukum dan melanjutkan perkara ini dengan acara pemeriksaan saksi-saksi,”pintanya saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi penasehat hukum dihadapan majelis hakim.”

Usai membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, hakim Jonner Manik menunda sidang sampai dengan Senin 08 Oktober 2012 dengan acara Putusan sela. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru

Berita

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:05 WIB