www.pendidikanantikorupsi.org. Tanah Karo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Perumahan dan kantor Dinas Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kabanjahe senilai Rp 6,1 miliar tahun anggaran 2008-2009 dengan terdakwa Mohammad Nthai MM selaku kepala kantor pajak bumi dan bangunan Kabanjahe, meminta majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum dan melanjutkan perkara ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (3/10/2012).
Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa bekisar hanya 10 menit. Dalam nota tanggapannya, JPU Adelina berpendapat surat dakwaannya sudah tepat dan benar.
Adelina juga menambahkan, ia tidak akan menanggapi poin eksepsi tentang uraian kerugian negara. Menurutnya, ini sudah termasuk dalam pokok perkara.
“kami meminta kepada majelis untuk memutuskan, menolak seluruh eksepsi penasehat hukum dan melanjutkan perkara ini dengan acara pemeriksaan saksi-saksi,”pintanya saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi penasehat hukum dihadapan majelis hakim.”
Usai membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, hakim Jonner Manik menunda sidang sampai dengan Senin 08 Oktober 2012 dengan acara Putusan sela. (Day)