www.pendidikanantikorupsi.org (Medan). Sidang lanjutan kasus Pidana Umum perampokan bersenjata dengan terdakwa Juniardi digelar hari ini (04/6) di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan. Juniardi adalah seorang terdakwa dalam kasus perampokan, dengan korban adalah Mariati yang beralamat pada Jalan Teratai Gang Malibu No 2 dan bekerja sebagai tukang kredit.
Terdakwa dikenakan dakwaan Primair Pasal 365 KUHP diancam 9 tahun penjara, dan dakwaan Subsidair Pasal 363 KUHP. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.
Saksi pada saat peristiwa terjadi adalah Rikcon Simanjuntak, Suriat miatun dan Burhanuddin. Keduanya diperiksa dalam sidang hari ini. Saat di persidangan para saksi memberikan keterangn yang sama karna pada saat kejadian terdakwa Juniardi sempat diamuk masa. ”Karna ibu itu menjerit kami kejar la dia pak,” ujar Burhanuddin.
Korban menjelaskan di persidangan bahwa kejadian itu berawal saat korban sedang mengutip angsuran kredit. Pada saat itu terdakwa membuntuti korban hinga saat korban ke rumah Ibu Suriat Miatun. Peristiwa ini terjadi pada pukul 11.30 malam, Selasa malam pada tanggal 6/3/2012 di Jalan Jati Baru Kelurahan Sari Rejo.
Saat ditanya hakim bagaimana proses terdakwa mengambil tas milikinya, korban menjelaskan usai mengambil angsuran kredit tersebut korban langsung bergegas untuk pulang karna sudah malam. Saat selangkah lagi sampai ke kereta (sepeda motor) tiba-tiba terdakwa tanpa banyak tanyak langsung mengores ke tangan korban dengan sebilah parang, sambil mengatakan ‘sini tas mu’, dan korban langsung memeluk tas nya. ”Ku peluk la tas ku pak ku pegang kuat-kuat,” ujar korban.
“Namun Ia masih memaksanya kemudian ia memukul saya dengan parang itu pak di bagian dahi ku pak, karna tidak ku kasih juga pak saya di libas nya lagi lengan saya dengan parang nya itu dan waktu itu parang nya jatuh karna gak tahan kesakitan langsung aku jatuh tapi masih ku pegang kuat-kuat tas ku, di ambilnya batu bata dipukulnya kepala ku pak,” terangnya.
Dan keteranngan saksi burhanudin bahwa pada saat korban menjerit ia keluar dari rumah dan saat itu juga ada yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar terdakwa. ”Menjerit dia pak saya keluar disitu dah ada orang yang ngejar dia,” ujarnya.
Adapun tas yang dirampas oleh korban berisi uang dan surat-surat. ”Isi tas itu uang dan surat-surat,” ungkap Rikcon Simanjuntak namun saat ditemui diluar persidangan Rikcon Simanjuntak mengatakan bahwa uang itu sebenarnya lebih dari 100 ribu tapi karna saksi takut kalo uang tersebut secara keseluruhan diberikan menjadi barang bukti, uang tersebut tidak kembali.
”Uang itu sebenarnya lebih dari 1 juta tapi kita sama –sama tau la kalo alat bukti itu kadang kalo di polisi gak di kasih lagi sama kita makanya 100 ribu aja kami tarok ,” ujarnya.
Setelah itu hakim menanyakan kepada terdakwa tentang keterangan saksi, dan saksi membenarkan seluruh apa yang disampaikan saksi sambil ia memohon maaf kepada korban. ”Benar pak, saya juga mau minta maaf sama ibu ini ,” ungkapnya sambil menangis.
Kemudian persidangan ditunda hingga 11 juni 2012 pukul 14.00 wib dengan acara keterangan saksi yang meringankan dan persidangan. Akhirnya sidang pun ditutup pada pukul 15.00 wib. (Agung)