Juniardi Menangis dan Memohon Maaf Kepada Mariati

Selasa, 5 Juni 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan). Sidang lanjutan kasus Pidana Umum perampokan bersenjata dengan terdakwa Juniardi digelar hari ini (04/6) di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan. Juniardi adalah seorang terdakwa dalam kasus perampokan, dengan korban adalah Mariati yang beralamat pada Jalan Teratai Gang Malibu No 2 dan bekerja sebagai tukang kredit.

Terdakwa dikenakan dakwaan Primair Pasal 365 KUHP diancam 9 tahun penjara, dan dakwaan Subsidair Pasal 363 KUHP. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.

Saksi pada saat peristiwa terjadi adalah Rikcon Simanjuntak, Suriat miatun dan Burhanuddin. Keduanya diperiksa dalam sidang hari ini. Saat di persidangan para saksi memberikan keterangn yang sama karna pada saat kejadian terdakwa Juniardi sempat diamuk masa. ”Karna ibu itu menjerit kami kejar la dia pak,” ujar Burhanuddin.

Korban menjelaskan di persidangan bahwa kejadian itu berawal saat korban sedang mengutip angsuran kredit. Pada saat itu terdakwa membuntuti korban hinga saat korban ke rumah Ibu Suriat Miatun. Peristiwa ini terjadi pada pukul 11.30 malam, Selasa malam pada tanggal 6/3/2012 di Jalan  Jati Baru Kelurahan Sari Rejo.

Saat  ditanya hakim bagaimana proses terdakwa mengambil tas milikinya, korban menjelaskan usai mengambil angsuran kredit tersebut korban langsung bergegas untuk pulang karna sudah malam. Saat selangkah lagi sampai ke kereta (sepeda motor) tiba-tiba terdakwa tanpa banyak tanyak langsung mengores ke tangan korban dengan sebilah parang, sambil mengatakan ‘sini tas mu’, dan korban langsung memeluk tas nya. ”Ku peluk la tas ku pak ku pegang kuat-kuat,” ujar korban.

“Namun Ia masih memaksanya kemudian ia memukul saya dengan parang itu pak di bagian dahi ku pak, karna tidak ku kasih juga pak saya di libas nya lagi lengan saya dengan parang nya itu dan waktu itu parang nya jatuh karna gak tahan kesakitan langsung aku jatuh tapi masih ku pegang kuat-kuat tas ku, di ambilnya batu bata dipukulnya kepala ku pak,” terangnya.

Dan keteranngan saksi burhanudin bahwa pada saat korban menjerit ia keluar dari rumah dan saat itu juga ada yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar terdakwa. ”Menjerit dia pak saya keluar disitu dah ada orang yang ngejar dia,” ujarnya.

Adapun tas yang dirampas oleh korban berisi uang dan surat-surat. ”Isi tas itu uang dan surat-surat,” ungkap Rikcon Simanjuntak namun saat ditemui diluar persidangan Rikcon Simanjuntak mengatakan bahwa uang itu sebenarnya lebih dari 100 ribu tapi karna saksi takut kalo uang tersebut secara keseluruhan diberikan menjadi barang bukti, uang tersebut tidak kembali.

”Uang itu sebenarnya lebih dari 1 juta tapi kita sama –sama tau la kalo alat bukti itu kadang kalo di polisi gak di kasih lagi sama kita makanya 100 ribu aja kami tarok ,” ujarnya.

Setelah itu hakim menanyakan kepada terdakwa tentang keterangan saksi, dan saksi membenarkan seluruh apa yang disampaikan saksi sambil ia memohon maaf kepada korban. ”Benar pak, saya juga mau minta maaf sama ibu ini ,” ungkapnya sambil menangis.

Kemudian persidangan ditunda hingga 11 juni 2012 pukul 14.00 wib dengan acara keterangan saksi yang meringankan  dan persidangan. Akhirnya sidang pun ditutup pada pukul 15.00 wib. (Agung)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB