Kamis. 26 April 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana pada kasus Rigid Beton di Sibolga yang melibatkan 6 orang terdakwa yaitu masing-masing terdakwa adalah Marwan Pasaribu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sibolga, Safaruddin Nasution, Rahman, Jamaluddin Tanjung, Direktur PT Barus Jaya Putra Sejati, Yusrilsyah, Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri dan Batahansyah Sinaga, Direktur VIII CV Pandan Indah. Seluruh terdakwa adalah rekanan kerja dari Marwan Pasaribu.
Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan para terdakwa berawal dari hasil laporan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan hotmix menjadi perkerasan beton semen (rigid beton). Pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak sesuai dengan kontrak dan dinyatakan selesai meskipun belum rampung. Dana proyek rigid beton di Kota Sibolga ini bersumber dari DAK tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga Tahun Anggaran 2015. Nilai kontraknya sebesar Rp.65 Miliar.
Keenam terdakwa diduga melakukan korupsi pada Proyek Ring Beton di Sibolga yang masing-masing dilakukan pada proyek Rigid Beton yang berbeda. Jumlah korupsi yang dilakukan oleh keenam terdakwa lebih dari 9 Miliyar. Dalam sidang perdana kasus korupsi Rigid beton ini, keenam terdakwa didakwa pada Pasal 2 jo Pasal 3 Jo pasal 9 dengan ancaman pidana pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2018 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa Jamaluddin Tanjung. Terlihat dalam persidangan kali ini salah salah satu hakim anggota mengantuk dan meminta sidang untuk dipercepat. (Shd)