Kadisdik Samosir Menilai Kepsek Nursia Harus Bertanggung Jawab

Jumat, 14 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Kabupaten Samosir. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Samosir, Drs. Jabiat Sagala dan Rikson Sitanggang selaku wali kelas 3 di SD Negeri 178223 Nadeak Bariba, diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (03/09/2012).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode Juli 2009-Desember 2010 sebesar Rp 30.796.370, dengan terdakwa Nursia Nainggolan, S.Pd selaku Kepala SD Negeri 178223 Nadeak Bariba, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.

Dalam kesaksiannya, Jabiat Sagala menjelaskan, dana bos pada saat itu sebenarnya untuk mempercepat Instruksi Presiden (Inpres) RI No 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Dan Pemberantasan Buta Aksara. Ia juga menambahkan, dana itu pada intinya untuk biaya sekolah dalam melaksanakan belajar-mengajar sesuai dengan juknis.

Sekalipun dana itu digunakan untuk pembelian kuali, gunting, maupun seragam-seragam guru, menurutnya itu boleh saja. “tetapi harus dibutuhkan dan berkaitan untuk belajar mengajar,” katanya.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya, siapa yang harus bertanggungjawab apabila ada sekolah yang mengajukan dana bos dengan daftar nama siswa yang tidak sesuai dengan kenyataannya, Jabiat menjawab, “Yang bertanggung jawab kepala sekolah,” tegasnya.

Mengenai siswa fiktif, Rikson Sitanggang mengungkapkan, bahwa siswa fiktif hanya ada saat terdakwa menjadi kepala sekolah di SD tersebut. Jumlah siswa dari Januari sampai bulan Oktober 2010 sebanyak 17 orang. Padahal yang sebenarnya adalah 13 orang.

Namun, keterangan ini dibantah oleh terdakwa. sebab, menurut terdakwa, siswa fiktif itu sudah ada sebelum dia menjadi kepala sekolah di SD Negeri 178223 Nadeak Bariba. “semenjak 2008 sudah ada siswa fiktif pak,” kata Nursia meyakinkan majelis hakim.

Sekedar mengingatkan, pada sidang pembacaan surat dakwaan,  terdakwa dikenakan dakwaan Primer Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta dakwaan Subsider Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirta Sari Binjai, Potensi Rugikan Negara Rp771 Juta
Sidang Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Ditunda
Grup Kuala Diduga Selalu di Menangkan pada Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo
Pendapat Para Ahli Terhadap Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Dugaan Korupsi Publik Relation di Bank Sumut, Terdakwa Libatkan Orang Terdekat
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Kab. Langkat, Perkara Dilanjutkan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirta Sari Binjai, Potensi Rugikan Negara Rp771 Juta

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:29 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Ditunda

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:16 WIB

Grup Kuala Diduga Selalu di Menangkan pada Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:36 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo

Jumat, 7 Maret 2025 - 07:45 WIB

Pendapat Para Ahli Terhadap Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Ditunda

Jumat, 14 Mar 2025 - 04:29 WIB

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo

Selasa, 11 Mar 2025 - 04:36 WIB