Kadisdik Samosir Menilai Kepsek Nursia Harus Bertanggung Jawab

Jumat, 14 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Kabupaten Samosir. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Samosir, Drs. Jabiat Sagala dan Rikson Sitanggang selaku wali kelas 3 di SD Negeri 178223 Nadeak Bariba, diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (03/09/2012).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode Juli 2009-Desember 2010 sebesar Rp 30.796.370, dengan terdakwa Nursia Nainggolan, S.Pd selaku Kepala SD Negeri 178223 Nadeak Bariba, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.

Dalam kesaksiannya, Jabiat Sagala menjelaskan, dana bos pada saat itu sebenarnya untuk mempercepat Instruksi Presiden (Inpres) RI No 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Dan Pemberantasan Buta Aksara. Ia juga menambahkan, dana itu pada intinya untuk biaya sekolah dalam melaksanakan belajar-mengajar sesuai dengan juknis.

Sekalipun dana itu digunakan untuk pembelian kuali, gunting, maupun seragam-seragam guru, menurutnya itu boleh saja. “tetapi harus dibutuhkan dan berkaitan untuk belajar mengajar,” katanya.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya, siapa yang harus bertanggungjawab apabila ada sekolah yang mengajukan dana bos dengan daftar nama siswa yang tidak sesuai dengan kenyataannya, Jabiat menjawab, “Yang bertanggung jawab kepala sekolah,” tegasnya.

Mengenai siswa fiktif, Rikson Sitanggang mengungkapkan, bahwa siswa fiktif hanya ada saat terdakwa menjadi kepala sekolah di SD tersebut. Jumlah siswa dari Januari sampai bulan Oktober 2010 sebanyak 17 orang. Padahal yang sebenarnya adalah 13 orang.

Namun, keterangan ini dibantah oleh terdakwa. sebab, menurut terdakwa, siswa fiktif itu sudah ada sebelum dia menjadi kepala sekolah di SD Negeri 178223 Nadeak Bariba. “semenjak 2008 sudah ada siswa fiktif pak,” kata Nursia meyakinkan majelis hakim.

Sekedar mengingatkan, pada sidang pembacaan surat dakwaan,  terdakwa dikenakan dakwaan Primer Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta dakwaan Subsider Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB