Kadisdik Samosir Menilai Kepsek Nursia Harus Bertanggung Jawab

Jumat, 14 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Kabupaten Samosir. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Samosir, Drs. Jabiat Sagala dan Rikson Sitanggang selaku wali kelas 3 di SD Negeri 178223 Nadeak Bariba, diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (03/09/2012).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode Juli 2009-Desember 2010 sebesar Rp 30.796.370, dengan terdakwa Nursia Nainggolan, S.Pd selaku Kepala SD Negeri 178223 Nadeak Bariba, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.

Dalam kesaksiannya, Jabiat Sagala menjelaskan, dana bos pada saat itu sebenarnya untuk mempercepat Instruksi Presiden (Inpres) RI No 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Dan Pemberantasan Buta Aksara. Ia juga menambahkan, dana itu pada intinya untuk biaya sekolah dalam melaksanakan belajar-mengajar sesuai dengan juknis.

Sekalipun dana itu digunakan untuk pembelian kuali, gunting, maupun seragam-seragam guru, menurutnya itu boleh saja. “tetapi harus dibutuhkan dan berkaitan untuk belajar mengajar,” katanya.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya, siapa yang harus bertanggungjawab apabila ada sekolah yang mengajukan dana bos dengan daftar nama siswa yang tidak sesuai dengan kenyataannya, Jabiat menjawab, “Yang bertanggung jawab kepala sekolah,” tegasnya.

Mengenai siswa fiktif, Rikson Sitanggang mengungkapkan, bahwa siswa fiktif hanya ada saat terdakwa menjadi kepala sekolah di SD tersebut. Jumlah siswa dari Januari sampai bulan Oktober 2010 sebanyak 17 orang. Padahal yang sebenarnya adalah 13 orang.

Namun, keterangan ini dibantah oleh terdakwa. sebab, menurut terdakwa, siswa fiktif itu sudah ada sebelum dia menjadi kepala sekolah di SD Negeri 178223 Nadeak Bariba. “semenjak 2008 sudah ada siswa fiktif pak,” kata Nursia meyakinkan majelis hakim.

Sekedar mengingatkan, pada sidang pembacaan surat dakwaan,  terdakwa dikenakan dakwaan Primer Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta dakwaan Subsider Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru