Kadisdik Samosir Menilai Kepsek Nursia Harus Bertanggung Jawab

Jumat, 14 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Kabupaten Samosir. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Samosir, Drs. Jabiat Sagala dan Rikson Sitanggang selaku wali kelas 3 di SD Negeri 178223 Nadeak Bariba, diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (03/09/2012).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode Juli 2009-Desember 2010 sebesar Rp 30.796.370, dengan terdakwa Nursia Nainggolan, S.Pd selaku Kepala SD Negeri 178223 Nadeak Bariba, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.

Dalam kesaksiannya, Jabiat Sagala menjelaskan, dana bos pada saat itu sebenarnya untuk mempercepat Instruksi Presiden (Inpres) RI No 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Dan Pemberantasan Buta Aksara. Ia juga menambahkan, dana itu pada intinya untuk biaya sekolah dalam melaksanakan belajar-mengajar sesuai dengan juknis.

Sekalipun dana itu digunakan untuk pembelian kuali, gunting, maupun seragam-seragam guru, menurutnya itu boleh saja. “tetapi harus dibutuhkan dan berkaitan untuk belajar mengajar,” katanya.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya, siapa yang harus bertanggungjawab apabila ada sekolah yang mengajukan dana bos dengan daftar nama siswa yang tidak sesuai dengan kenyataannya, Jabiat menjawab, “Yang bertanggung jawab kepala sekolah,” tegasnya.

Mengenai siswa fiktif, Rikson Sitanggang mengungkapkan, bahwa siswa fiktif hanya ada saat terdakwa menjadi kepala sekolah di SD tersebut. Jumlah siswa dari Januari sampai bulan Oktober 2010 sebanyak 17 orang. Padahal yang sebenarnya adalah 13 orang.

Namun, keterangan ini dibantah oleh terdakwa. sebab, menurut terdakwa, siswa fiktif itu sudah ada sebelum dia menjadi kepala sekolah di SD Negeri 178223 Nadeak Bariba. “semenjak 2008 sudah ada siswa fiktif pak,” kata Nursia meyakinkan majelis hakim.

Sekedar mengingatkan, pada sidang pembacaan surat dakwaan,  terdakwa dikenakan dakwaan Primer Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta dakwaan Subsider Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB