Karena Tamak 40 Juta, Binsar Sihombing Divonis 2 TAhun 4 Bulan

Senin, 23 Juli 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Simalungun). mantan Pangulu Jawa Tongah II Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Binsar Sihombing, divonis 2 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (23/7/2012).

Selain divonis 2 tahun 4 bulan, majelis hakim yang diketuai oleh Pahatar Simarmata SH juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, ia dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 40.665.013.

“Apabila 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat mengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan bulan,” ucap Pahatar Simarmata saat membacakan berkas putusan

Dalam  berkas putusan dengan No Reg: 11/Pid.Sus.K/PN.Mdn, majelis hakim berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam dakwaan  subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, selain Pangulu, terdakwa juga Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dalam kegiatan Bantuan Keuangan Pembangunan Nagori/Kelurahan (BKPNK) tahun anggaran 2006. Adapun kegiatan BKPNK tersebut ialah pembangunan parit pasangan sepanjang 307 meter di Kelurahan Huta IV, Desa Sosor Tonga, Simalungun. Dalam pekerjaan pembangunan parit tersebut, terdakwa sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya. Meskipun terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan, ia tetap membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%. Dengan dibuatnya laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%, Akibatnya Negara mengalami kerugian sebesar Rp 40.665.013.

Dengan demikian, majelis hakim menilai, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB