Karena Tamak 40 Juta, Binsar Sihombing Divonis 2 TAhun 4 Bulan

Senin, 23 Juli 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Simalungun). mantan Pangulu Jawa Tongah II Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Binsar Sihombing, divonis 2 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (23/7/2012).

Selain divonis 2 tahun 4 bulan, majelis hakim yang diketuai oleh Pahatar Simarmata SH juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, ia dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 40.665.013.

“Apabila 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat mengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan bulan,” ucap Pahatar Simarmata saat membacakan berkas putusan

Dalam  berkas putusan dengan No Reg: 11/Pid.Sus.K/PN.Mdn, majelis hakim berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam dakwaan  subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, selain Pangulu, terdakwa juga Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dalam kegiatan Bantuan Keuangan Pembangunan Nagori/Kelurahan (BKPNK) tahun anggaran 2006. Adapun kegiatan BKPNK tersebut ialah pembangunan parit pasangan sepanjang 307 meter di Kelurahan Huta IV, Desa Sosor Tonga, Simalungun. Dalam pekerjaan pembangunan parit tersebut, terdakwa sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya. Meskipun terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan, ia tetap membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%. Dengan dibuatnya laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%, Akibatnya Negara mengalami kerugian sebesar Rp 40.665.013.

Dengan demikian, majelis hakim menilai, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirta Sari Binjai, Potensi Rugikan Negara Rp771 Juta
Sidang Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Ditunda
Grup Kuala Diduga Selalu di Menangkan pada Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo
Pendapat Para Ahli Terhadap Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Dugaan Korupsi Publik Relation di Bank Sumut, Terdakwa Libatkan Orang Terdekat
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Kab. Langkat, Perkara Dilanjutkan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirta Sari Binjai, Potensi Rugikan Negara Rp771 Juta

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:29 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Ditunda

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:16 WIB

Grup Kuala Diduga Selalu di Menangkan pada Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:36 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo

Jumat, 7 Maret 2025 - 07:45 WIB

Pendapat Para Ahli Terhadap Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Ditunda

Jumat, 14 Mar 2025 - 04:29 WIB

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo

Selasa, 11 Mar 2025 - 04:36 WIB