Karena Tamak 40 Juta, Binsar Sihombing Divonis 2 TAhun 4 Bulan

Senin, 23 Juli 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Simalungun). mantan Pangulu Jawa Tongah II Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Binsar Sihombing, divonis 2 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (23/7/2012).

Selain divonis 2 tahun 4 bulan, majelis hakim yang diketuai oleh Pahatar Simarmata SH juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, ia dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 40.665.013.

“Apabila 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat mengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan bulan,” ucap Pahatar Simarmata saat membacakan berkas putusan

Dalam  berkas putusan dengan No Reg: 11/Pid.Sus.K/PN.Mdn, majelis hakim berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam dakwaan  subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, selain Pangulu, terdakwa juga Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dalam kegiatan Bantuan Keuangan Pembangunan Nagori/Kelurahan (BKPNK) tahun anggaran 2006. Adapun kegiatan BKPNK tersebut ialah pembangunan parit pasangan sepanjang 307 meter di Kelurahan Huta IV, Desa Sosor Tonga, Simalungun. Dalam pekerjaan pembangunan parit tersebut, terdakwa sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya. Meskipun terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan, ia tetap membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%. Dengan dibuatnya laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%, Akibatnya Negara mengalami kerugian sebesar Rp 40.665.013.

Dengan demikian, majelis hakim menilai, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru

Berita

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:05 WIB