Kasus Korupsi Kredit Macet, PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Mujiyanto

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[pendidikanantikorupsi.org] Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Mujiyanto dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kredit macet Bank BTN yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 39,5 Milliar.

“Menyatakan terdakwa Mujianto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum”, kata Ketua Majelis Hakim Immanuel, Jum’at (23/12/2022)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Mujianto dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun. Menanggapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum Nurdiono mengatakan akan mengajukan kasasi atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut.

Diketahui sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum kasus ini bermula ketika  Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang berlokasi di di Jalan Sumarsono Kompleks Graha Metropolitian Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada  27 Januari 2011 silam.

Namun setelah beberapa waktu berselang PT. Kaya yang Direkturnya Canakya Suman mengajukan Kredit Modal Kerja Kredit Kontruksi Kredit Yasa Griya di PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Kantor Cabang Medan sebanyak Rp.39.500.000.000,00. (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah), hal tersebut guna pembangunan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat perisitiwa pidana yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp.39.500.000.000,00. (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah). MDP

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda
Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan
Sertifikat Tanah diduga Berstatus Kawasan Hutan Diagunkan ke Bank CIMB Niaga
PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:25 WIB

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:15 WIB

Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:27 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:35 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:21 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan

Berita Terbaru