Kasus Korupsi Kredit Macet, PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Mujiyanto

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[pendidikanantikorupsi.org] Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Mujiyanto dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kredit macet Bank BTN yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 39,5 Milliar.

“Menyatakan terdakwa Mujianto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum”, kata Ketua Majelis Hakim Immanuel, Jum’at (23/12/2022)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Mujianto dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun. Menanggapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum Nurdiono mengatakan akan mengajukan kasasi atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut.

Diketahui sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum kasus ini bermula ketika  Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang berlokasi di di Jalan Sumarsono Kompleks Graha Metropolitian Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada  27 Januari 2011 silam.

Namun setelah beberapa waktu berselang PT. Kaya yang Direkturnya Canakya Suman mengajukan Kredit Modal Kerja Kredit Kontruksi Kredit Yasa Griya di PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Kantor Cabang Medan sebanyak Rp.39.500.000.000,00. (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah), hal tersebut guna pembangunan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat perisitiwa pidana yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp.39.500.000.000,00. (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah). MDP

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru