Kasus Korupsi Kredit Macet, PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Mujiyanto

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[pendidikanantikorupsi.org] Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Mujiyanto dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kredit macet Bank BTN yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 39,5 Milliar.

“Menyatakan terdakwa Mujianto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum”, kata Ketua Majelis Hakim Immanuel, Jum’at (23/12/2022)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Mujianto dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun. Menanggapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum Nurdiono mengatakan akan mengajukan kasasi atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut.

Diketahui sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum kasus ini bermula ketika  Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang berlokasi di di Jalan Sumarsono Kompleks Graha Metropolitian Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada  27 Januari 2011 silam.

Namun setelah beberapa waktu berselang PT. Kaya yang Direkturnya Canakya Suman mengajukan Kredit Modal Kerja Kredit Kontruksi Kredit Yasa Griya di PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Kantor Cabang Medan sebanyak Rp.39.500.000.000,00. (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah), hal tersebut guna pembangunan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat perisitiwa pidana yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp.39.500.000.000,00. (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah). MDP

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru