Kasus Korupsi Kredit Macet, PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Mujiyanto

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[pendidikanantikorupsi.org] Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Mujiyanto dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kredit macet Bank BTN yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 39,5 Milliar.

“Menyatakan terdakwa Mujianto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum”, kata Ketua Majelis Hakim Immanuel, Jum’at (23/12/2022)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Mujianto dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun. Menanggapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum Nurdiono mengatakan akan mengajukan kasasi atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut.

Diketahui sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum kasus ini bermula ketika  Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang berlokasi di di Jalan Sumarsono Kompleks Graha Metropolitian Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada  27 Januari 2011 silam.

Namun setelah beberapa waktu berselang PT. Kaya yang Direkturnya Canakya Suman mengajukan Kredit Modal Kerja Kredit Kontruksi Kredit Yasa Griya di PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Kantor Cabang Medan sebanyak Rp.39.500.000.000,00. (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah), hal tersebut guna pembangunan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat perisitiwa pidana yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp.39.500.000.000,00. (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah). MDP

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB