Kasus Korupsi Kredit Macet, PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Mujiyanto

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[pendidikanantikorupsi.org] Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Mujiyanto dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kredit macet Bank BTN yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 39,5 Milliar.

“Menyatakan terdakwa Mujianto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum”, kata Ketua Majelis Hakim Immanuel, Jum’at (23/12/2022)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Mujianto dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun. Menanggapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum Nurdiono mengatakan akan mengajukan kasasi atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut.

Diketahui sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum kasus ini bermula ketika  Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang berlokasi di di Jalan Sumarsono Kompleks Graha Metropolitian Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada  27 Januari 2011 silam.

Namun setelah beberapa waktu berselang PT. Kaya yang Direkturnya Canakya Suman mengajukan Kredit Modal Kerja Kredit Kontruksi Kredit Yasa Griya di PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Kantor Cabang Medan sebanyak Rp.39.500.000.000,00. (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah), hal tersebut guna pembangunan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat perisitiwa pidana yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp.39.500.000.000,00. (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah). MDP

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru