Pendidikanantikorupsi.org.id. Senin, 06 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus korupsi Sumur Bor di Kab. Langkat. Persidangan dimulai sekitar pukul 15.34, dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim diruang cakra 2 PN Medan
Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menilai Terdakwa Ilhamudi, S.E sebagai mantan Lurah Bukit Jengkol Kab. Langkat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum. Yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Kemudian, mendapatkan sanksi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
“Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.” Ucap Hakim Ketua As’ad Rahim (06/11/2023).
Selain di beri hukuman pidana penjara, Terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan berupa denda dan uang pengganti.
“… Dan denda Rp50 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp111.741.000,-, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan di sita oleh Penuntut Umum untuk dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 6 bulan.” lanjut Hakim Ketua.
Selain itu, dalam pertimbangan Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor. Sebab, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair JPU. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.” kata Hakim Ketua membacakan putusan (06/11/2023).
Selama proses persidangan, Majelis Hakim menilai ada hal-hal yang memberatkan Terdakwa, diantaranya ; Terdakwa tidak mendukung program anti korupsi yang dicanangkan pemerintah, menghambat proses pembangunan sumur bor. Namun, Majelis Hakim juga menilai hal-hal yang meringankan Terdakwa, yaitu ; selama proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, telah mengembalian sebagian keuangan ke negara, memohon keringaman dan merupakan tulang punggung keluarga.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa yang di damping Penasihat Hukumnya dan kepada Penuntut Umum, agar masing-masing untuk menggunakan haknya yaitu dapat menerima, berpikir-pikir atau mengajukan upaya hukum banding. Persidangan selesai sekitar pukul 15.50 Wib.