KASUS SUAP PENGURUSAN DAK, BUPATI LABURA DIVONIS 1,6 TAHUN

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kaharuddin Syah Sitorus alias H Buyung divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan Anggaran 2017, Kamis (8/4/2021) di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Mian Munthe menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Menjantuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp100 juta rupiah subsider dua bulan kurungan,” Ucap Mian Munthe.

Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhi vonis kepada mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti memberikan suap terhadap Yaya Purnomo yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu; dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebesar Sin$ 242 ribu dan Rp400 juta.

Lebih lanjut, mereka juga terbukti menyuap Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota Komisi IX DPR RI dan Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono sejumlah masing-masing Rp 100 juta untuk pengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.

Untuk diketahui, vonis terhadap terdakwa Kharruddin Syah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang semula menuntut selama 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara, Agusman Sinaga semula dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (SRY)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru
Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:12 WIB

Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:09 WIB

Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:02 WIB

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB