Kebenaran Isu Pengunduran Diri Hakim Ahmad Drajat

Rabu, 8 Mei 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG MEDAN – Beredarnya kabar pengunduran diri Ahmad Drajat sebagai hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, mengundang tanda tanya besar. Berdasarkan pantauan pendidikanantikorupsi.org,  hakim tersebut selama tujuh hari kerja, memang tidak pernah terlihat menyidangkan perkara Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

Terkait hal tersebut, pendidikanantikorupsi.org langsung menjumpai hakim yang bersangkutan di ruangannya. Sayangnya, Ahmad Drajat tidak ada di ruangan. Bahkan dua nomer ponselnya, yaitu 0813651001XX dan 0853754222XX, pun tidak bisa dihubungi.

Hakim ini terlihat sederhana jika ke PN Medan, karena ia selalu mengendarai sepeda motor. Heru yang merupakan petugas parkir di area parkir Pengadilan Negeri Medan, saat ditanyai apakah hakim Ahmad Drajat datang, dia menjawab tidak datang. “Ngak datang dia, bang. Ngak ada keretanya,” jawab Heru.

Dia juga menambahkan, sudah satu minggu ini hakim itu tidak datang, namun dia beranggapan, hakim itu lagi penataran. “Mungkin penataran, bang,” pungkasnya.

Tidak sampai di situ, Humas Pengadilan Negeri Medan Nelson Japasar Marbun yang ditemui di PN Medan saat ditanya apakah benar hakim Ahmad Drajat mengundurkan diri, dia menjawab hal itu tidak benar. “Dari informasi personalia, kepegawaian, yang bersangkutan masih aktif. Tidak ada pernyataan baik lisan maupun tertulis dari yang bersangkutan mengundurkan diri,” jelas hakim Nelson, Rabu (8/5).

Saat ditanya kembali apakah yang bersangkutan dalam rangka cuti, Nelson menjawab belum mengetahui pasti. “Kita minta kejelasan nanti dari personalia apakah dalam rangka cuti, tapi pengunduran diri itu tidak benar,” tegasnya lagi.

Hakim ini memang pernah dikabarkan berencana mengundurkan diri menjadi Hakim Tipikor. Informasi ini dikuatkan pula dengan  keterangan hakim Rodslowny yang merupakan teman satu ruangnya saat dihubungi lewat telpon. Saat ditanya apakah hakim Ahmad Drajat berencana mengundurkan diri, ia menjawab, itu dulu. “Oh.. itu yang lalu”, ngak tahu kalau sekarang. Coba aja telpon”, jawabnya saat dihubungi.

Hingga kini, hakim Ahmad Drajat belum bisa dimintai keterangannya. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB