Korupsi: Kejatisu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bansos Pemprovsu

Jumat, 13 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos)  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tahun anggaran 2011. Ketiganya diduga melakukan pencairan dana bantuan sosial fiktif dan melakukan pemotongan bansos pada 2011.

 

Saat dikonfirmasi melalui SMS terkait kebenaran adanya tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Ronald H Bakara memberitahukan, “masing-masing berinisial AF (Bendahara PD Biro Binsos), S (Bendahara PD Biro umum) dan UK (Bendahara PD Biro Perekonomian) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” balasnya, Jumat, (13/4/2012).

Ketika ditanya mengenai besarnya kerugian negara, aliran dana serta siapa saja pihak yang terlibat selain ketiga tersangka tersebut, dia belum bisa  menentukan. “Kita menunggu perkembangan penyidikan,” balasnya.

Penetapan tersangka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Bansos Pemprovsu ini.  Sebab, ketiga tersangka yang ditahan masing-masing menjabat sebagai bendahara. Mereka hanyalah pelaksana perintah dari atasan.

Ketiga tersangka tidak akan berani mengambil keputusan sendiri dalam melakukan pencairan dana, Melainkan adanya perintah pimpinan. Namun, sampai sekarang para pimpinan ketiga tersangka yang memberi perintah belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara masih terus melakukan penyidikan terkait dana Bansos tersebut.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Berita Terbaru