Korupsi: Kejatisu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bansos Pemprovsu

Jumat, 13 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos)  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tahun anggaran 2011. Ketiganya diduga melakukan pencairan dana bantuan sosial fiktif dan melakukan pemotongan bansos pada 2011.

 

Saat dikonfirmasi melalui SMS terkait kebenaran adanya tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Ronald H Bakara memberitahukan, “masing-masing berinisial AF (Bendahara PD Biro Binsos), S (Bendahara PD Biro umum) dan UK (Bendahara PD Biro Perekonomian) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” balasnya, Jumat, (13/4/2012).

Ketika ditanya mengenai besarnya kerugian negara, aliran dana serta siapa saja pihak yang terlibat selain ketiga tersangka tersebut, dia belum bisa  menentukan. “Kita menunggu perkembangan penyidikan,” balasnya.

Penetapan tersangka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Bansos Pemprovsu ini.  Sebab, ketiga tersangka yang ditahan masing-masing menjabat sebagai bendahara. Mereka hanyalah pelaksana perintah dari atasan.

Ketiga tersangka tidak akan berani mengambil keputusan sendiri dalam melakukan pencairan dana, Melainkan adanya perintah pimpinan. Namun, sampai sekarang para pimpinan ketiga tersangka yang memberi perintah belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara masih terus melakukan penyidikan terkait dana Bansos tersebut.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru

Berita

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:05 WIB