Korupsi: Kejatisu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bansos Pemprovsu

Jumat, 13 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos)  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tahun anggaran 2011. Ketiganya diduga melakukan pencairan dana bantuan sosial fiktif dan melakukan pemotongan bansos pada 2011.

 

Saat dikonfirmasi melalui SMS terkait kebenaran adanya tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Ronald H Bakara memberitahukan, “masing-masing berinisial AF (Bendahara PD Biro Binsos), S (Bendahara PD Biro umum) dan UK (Bendahara PD Biro Perekonomian) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” balasnya, Jumat, (13/4/2012).

Ketika ditanya mengenai besarnya kerugian negara, aliran dana serta siapa saja pihak yang terlibat selain ketiga tersangka tersebut, dia belum bisa  menentukan. “Kita menunggu perkembangan penyidikan,” balasnya.

Penetapan tersangka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Bansos Pemprovsu ini.  Sebab, ketiga tersangka yang ditahan masing-masing menjabat sebagai bendahara. Mereka hanyalah pelaksana perintah dari atasan.

Ketiga tersangka tidak akan berani mengambil keputusan sendiri dalam melakukan pencairan dana, Melainkan adanya perintah pimpinan. Namun, sampai sekarang para pimpinan ketiga tersangka yang memberi perintah belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara masih terus melakukan penyidikan terkait dana Bansos tersebut.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru