Korupsi: Kejatisu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bansos Pemprovsu

Jumat, 13 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos)  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tahun anggaran 2011. Ketiganya diduga melakukan pencairan dana bantuan sosial fiktif dan melakukan pemotongan bansos pada 2011.

 

Saat dikonfirmasi melalui SMS terkait kebenaran adanya tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Ronald H Bakara memberitahukan, “masing-masing berinisial AF (Bendahara PD Biro Binsos), S (Bendahara PD Biro umum) dan UK (Bendahara PD Biro Perekonomian) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” balasnya, Jumat, (13/4/2012).

Ketika ditanya mengenai besarnya kerugian negara, aliran dana serta siapa saja pihak yang terlibat selain ketiga tersangka tersebut, dia belum bisa  menentukan. “Kita menunggu perkembangan penyidikan,” balasnya.

Penetapan tersangka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Bansos Pemprovsu ini.  Sebab, ketiga tersangka yang ditahan masing-masing menjabat sebagai bendahara. Mereka hanyalah pelaksana perintah dari atasan.

Ketiga tersangka tidak akan berani mengambil keputusan sendiri dalam melakukan pencairan dana, Melainkan adanya perintah pimpinan. Namun, sampai sekarang para pimpinan ketiga tersangka yang memberi perintah belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara masih terus melakukan penyidikan terkait dana Bansos tersebut.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB