Kemas Ahmad Jauhari, S.H. M.H.

Kamis, 10 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemas Ahmad Jauhari, S.H. M.H. adalah hakim Ad Hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan sejak 10 November 2011. Sebelumnya bekerja sebagai Advokat Tahun 1995-2011, dan pernah menjadi Dosen di Universitas Muhammadiyah Palembang Tahun 2008, serta Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Tahun 2008

Kemas Lahir di Palembang, pada 08 Februari 1970. Menempuh pendidikan formal di SD N 9 Tanjung Pandan Provinsi Bangka Belitung Tahun 1982, SMP N 3 Palembang Tahun 1985, SMA N 1 Curup Bengkulu Tahun 1988. Beliau mendapatkan gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Palembang Tahun, dan Magister hukum di Universitas Muhammadiyah Palembang Tahun 2000.

Hakim ini pernah mengikuti Pelatihan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2006 yang dilaksanakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Pernah juga mengikuti Pelatihan Perancangan Undang-Undang(Legislatif) Drafting yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Udayana kerjasama dengan Universitas San Fransisco/Ld Project Denpasar pada Januari 2001, dan Pelatihan Hukum Perdagangan untuk Perdagangan Bebas di ASEAN yang dilaksanakan oleh.

Sejak mahasiswa Ia aktif di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Tingkat Komisariat, sebagai Anggota, Tahun 1988-1990. Aktif juga di Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) sebagai Wakil Ketua pada Tahun 2000-2003, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai anggota Tahun 2006 sampai sekarang, dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), sebagai Anggota pada sejak tahun 2011. Kemas mempunyai Hobby Olahraga Pencak Silat.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Rodslowny, SH, MT
Denny Iskandar, S.H
Sugiyanto, S.H. M.Hum
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 15:40 WIB

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:56 WIB

Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:56 WIB

Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 30 Desember 2024 - 04:16 WIB

Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB