Kepala Biro Keuangan Menjadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Bansos.

Selasa, 16 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Sidang Tindak Pidana Korupsi Mantan Gubernur Sumatera Utara kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tahun 2012-2013, dengan agenda pemeriksaan saksi. (15/08/2016)

Saksi pertama yang diperiksa oleh Majelis Hakim adalah Ahmad Fuad Lubis M.Si, bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Daerah Sumatera Utara sebagai Kepala Biro Keuangan. Setelah dilakukan sumpah, saksi yang merupakan anak buah Gatot Pujo Nugroho ini memberikan keterangan sebagai berikut.

Bahwa saksi selaku sebagai sekretaris TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tahun 2014. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara saksi bertugas untuk merumuskan penerima bantuan dana hibah dan bansos, menurut saksi setelah dirumuskan penerima bantuan dana hibah dan bansos tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna antara Legislatif dan Eksekutif, guna menyusun APBD.

Saksi menerangkan di persidangan tentang persyaratan yang harus dipenuhi penerima hibah dan bansos, dan menerangkan bentuk dari Laporan Pertanggung Jawaban penerima dana hibah dan bansos. lebih lanjut saksi menerangkan bahwa  Laporan Pertanggung Jawaban tersebut akan diberikan langsung ke Biro Keuangan untuk di crosschek kebenarannya .

Selain hal di atas, Saksi menerangkan tentang awal gugatan di PTUN Medan dimulai ketika ia dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus Bansos di Sumatera Utara, singkat cerita saksi menyebutkan bahwa ia kemudian dipanggil oleh Sabrina ke ruangan Gatot, di dalam ruangan tersebut ia mendapat perintah oleh Gatot untuk berangkat ke Jakarta dan  menemui O.C Kaligis hal tersebut dilakukan untuk berkonsultasi tentang permasalahan Bansos. Setelah kembalinya ia ke Medan, dilakukan lah pertemuan dengan O.C Kaligis di Rumah Makan Garuda, dalam pertemuan tersebut ia diminta oleh asisten O.C untuk menandatangani surat kuasa dan gugatan.  

Setelah pemeriksaan terhadap Ahmad Fuad Lubis dilakukan kemudian majelis hakim mempersilahkan saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan melanjutkan pemeriksaan ke saksi berikutnya. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru