KEPALA DESA SIBORUTOROP DIVONIS 1,2 TAHUN PENJARA

Selasa, 28 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.pendidikanantikorupsiorg.] Senin 27 Januari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan Manosor Togatorop, kepala desa Siborutorop yang merupakan terdakwa  kasus korupsi pungutan liar pengurusan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) di Desa Siborutorop Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbahas dengan agenda Pledoi dan pembacaan putusan.

Setelah palu sidang diketuk, Majelis Hakim menanyakan kesiapan terdakwa dalam mengikuti  persidangan, setelah itu Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk membacakan pledoi yang sudah disiapkan.

Dalam pleidonya, Penasihat Hukum menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali serta memohon maaf kepada negara atas kesalahannya. Penasihat hukum juga mengatakan bahwa terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, selain itu terdakwa juga disebut Penasihat Hukum sebagai  tulang punggung keluarga. oleh karenanya Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa seringan-ringannya.

Setelah pledoi selesai dibacakan, atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, Majelis Hakim memutuskan untuk membacakan amar putusan terdakwa.  .

Majelelis Hakim dalam penyampainnya menjelaskan bahwa terdakwa terbukti menerima hadiah Rp20.000.000 dari M Polanco Simaremare dalam pengurusan SKPT di Desa Siborutorop. Perkataan yang disampaikan terdakwa kepada M Palance Simaremare yakni “awas nanti kalau gak kalian kasi, akan ku persulit urusan kalian selanjutnya” dianggap Majelis Hakim akan meresahkan masyarakat desa Siburotorop kedepannya, namun berdasarkan pendapat dari saksi ahli, Majelis Hakim mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Manoros bukanlah termasuk kasus penyuapan karena apabila kasus penyuapan maka yang memberikan hadiah ikut dijadikan terdakwa.

Lebih lanjut, Majelis Hakim kemudian menyimpulkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan mengadili terdakwa Manoros Togatorop dengan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50.000.000 subsider 2 bulan penjara.

Diakhir, menanggapi putusan Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut sementara terdakwa menyatakan pikir-pikir. (sry)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB