KEPALA DESA SIBORUTOROP DIVONIS 1,2 TAHUN PENJARA

Selasa, 28 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.pendidikanantikorupsiorg.] Senin 27 Januari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan Manosor Togatorop, kepala desa Siborutorop yang merupakan terdakwa  kasus korupsi pungutan liar pengurusan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) di Desa Siborutorop Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbahas dengan agenda Pledoi dan pembacaan putusan.

Setelah palu sidang diketuk, Majelis Hakim menanyakan kesiapan terdakwa dalam mengikuti  persidangan, setelah itu Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk membacakan pledoi yang sudah disiapkan.

Dalam pleidonya, Penasihat Hukum menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali serta memohon maaf kepada negara atas kesalahannya. Penasihat hukum juga mengatakan bahwa terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, selain itu terdakwa juga disebut Penasihat Hukum sebagai  tulang punggung keluarga. oleh karenanya Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa seringan-ringannya.

Setelah pledoi selesai dibacakan, atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, Majelis Hakim memutuskan untuk membacakan amar putusan terdakwa.  .

Majelelis Hakim dalam penyampainnya menjelaskan bahwa terdakwa terbukti menerima hadiah Rp20.000.000 dari M Polanco Simaremare dalam pengurusan SKPT di Desa Siborutorop. Perkataan yang disampaikan terdakwa kepada M Palance Simaremare yakni “awas nanti kalau gak kalian kasi, akan ku persulit urusan kalian selanjutnya” dianggap Majelis Hakim akan meresahkan masyarakat desa Siburotorop kedepannya, namun berdasarkan pendapat dari saksi ahli, Majelis Hakim mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Manoros bukanlah termasuk kasus penyuapan karena apabila kasus penyuapan maka yang memberikan hadiah ikut dijadikan terdakwa.

Lebih lanjut, Majelis Hakim kemudian menyimpulkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan mengadili terdakwa Manoros Togatorop dengan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50.000.000 subsider 2 bulan penjara.

Diakhir, menanggapi putusan Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut sementara terdakwa menyatakan pikir-pikir. (sry)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB