Pendidikanantikorupsi.org Rabu, 29 Oktober 2025. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menggelar sidang kasus dugaan korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Kesehatan Batu Bara Tahun 2022.
Pada Persidangan pemeriksaan Keterangan saksi Deny Syahputra, terdapat keterangan saksi yang dianggap tidak pantas di ucapkan untuk seorang yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.
hal tersebut lantaran saksi Deny Syahputra menjawab pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Chairuddin Siregar, Yaitu Teuku Raja Arif Faisal, S.H. M.H dengan menyatakan tidak mengetahui terkait Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), padahal berdasarkan ketentuan Kepala Dinas adalah sebagai Pengguna Anggaran.
Mendengar Jawaban dari saksi Deny Syahputra tersebut, Advokad Teuku Raja Arif Faisal, S.H. M.H memberikan advice kepada saksi untuk intropeksi diri dan mengundurkan diri saja sebagai Kepala Dinas dikarena posisi tersebut sangat berat bagi saksi yang tidak memiliki pengetahuan tentang PPBJ, dikawatirkan ketidak tahuan saksi tersebut dapat membahayakan pengadaan di dinas kesehatan Batu-Bara, terlebih saat ini client-nya yaitu terdakwa Chairuddin Siregar telah menjadi korbannya.
pada persidangan tersebut saksi Deny Syahputra juga banyak menjawab tidak tahu, terkait pertanyaan dari penasehat hukum dan jaksa penuntut umum tentang realisasi dana BTT tahun 2022, sehingga dalam hal ini Ketua Majelis Hakim M. Nazir menyatakan bahwa saksi sangat berpotensi sebagai terdakwa selanjutnya. apalagi pada realisasi dana BTT tahun 2022, saksi merupakan selaku PPTK, tetapi jabatan krusial tersebut tidak dijalankan sebagaimana fungsinya.


















