Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara Tidak Paham PPBJ

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org Rabu, 29 Oktober 2025. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menggelar sidang kasus dugaan korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Kesehatan Batu Bara Tahun 2022.

Pada Persidangan pemeriksaan Keterangan saksi Deny Syahputra, terdapat keterangan saksi yang dianggap tidak pantas di ucapkan untuk seorang  yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.

hal tersebut lantaran saksi Deny Syahputra menjawab pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Chairuddin Siregar, Yaitu Teuku Raja Arif Faisal, S.H. M.H dengan menyatakan tidak mengetahui terkait Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), padahal berdasarkan ketentuan Kepala Dinas adalah sebagai Pengguna Anggaran.

Mendengar Jawaban dari saksi Deny Syahputra tersebut, Advokad Teuku Raja Arif Faisal, S.H. M.H memberikan advice kepada saksi untuk intropeksi diri  dan mengundurkan diri saja sebagai Kepala Dinas dikarena posisi tersebut sangat berat bagi saksi yang tidak memiliki pengetahuan tentang PPBJ, dikawatirkan ketidak tahuan saksi tersebut dapat membahayakan pengadaan di dinas kesehatan Batu-Bara, terlebih saat ini client-nya yaitu terdakwa Chairuddin Siregar telah menjadi korbannya.

pada persidangan tersebut saksi Deny Syahputra juga banyak menjawab tidak tahu, terkait pertanyaan dari penasehat hukum dan jaksa penuntut umum tentang realisasi dana BTT tahun 2022, sehingga dalam hal ini Ketua Majelis Hakim M. Nazir menyatakan bahwa saksi sangat berpotensi sebagai terdakwa selanjutnya. apalagi pada realisasi dana BTT tahun 2022, saksi merupakan selaku PPTK, tetapi jabatan krusial tersebut tidak dijalankan sebagaimana fungsinya.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru