Kepala Dinas Pendapatan Batubara Tersangkut Kasus Korupsi Pajak

Kamis, 12 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari ini Kamis 12 April 2018 pukul 15.30 WIB Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kasus Korupsi “Pajak Yang Tidak Dibayarkan /Pengelapan Pajak ”  dengan terdakwa Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Batubara Zulkafli lubis S.H dan Bendahara Dispenda Zuraidah Nasution S.H.

Majelis hakim yang di pimpin oleh Ferry Sormin S.H. M.H membuka sidang dan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, setelah majelis hakim membuka persidangan, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat, kemudian hakim menjelaskan bahwa hari ini acara adalah mendengarkan saksi yang di ajukan jaksa penuntut umum.

Pada persidangan hari kamis 12 April 2018, pemeriksaan saksi yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan Daerah dan vendor juga tidak hadir dalam persidang, dan BPKD sudah di lakukan pemanggilan oleh kejaksaan namun tidak juga memenuhi panggilan tersebut, sehingga dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim mengatakan bahwa saksi yang bersangkutan akan di panggil secara paksa untuk memberikan kesaksian di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sidang menjelaskan kepada kami bahwa pihak Vendor dan Dinas Keuangan Batu Bara sudah 2 (dua) kali di panggil secara patut namun pihak terkait juga tidak datang di dalam persidangan, sehingga kita memohon penetapan dari Majelis Hakim Untuk melakukan panggilan paksa kepada pihak vendor dan Dinas Keuangan agar hadir di dalam persidangan dan memberikan keterangan yang dapat memperlancar jalanya persidangan.

Dan di dalam persidangan juga ada terdapat saksi yang yang telah di konfrontir oleh BPKD (Rijali) untuk memberikan data atau rekening koran yang didapat dari bendahara kantor dan bukan berasal dari Bank terkait, Setelah dikonfirmasi kembali oleh JPU bahwa saksi yang akan di ajukan tidak dapat hadir, maka hakim menunda pesidangan hingga senin 16 April 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang di ajukan oleh JPU.

Untuk di ketahui bahwa kasus ini terjadi di Dinas Pendapatan Daerah Batu bara, dan akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, negara di rugikan sebesar Rp. 195.033.340,- (seratus sembilan puluh lima juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah), sehingga keduanya di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum  dengan

Dakwaan Pertama : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP; dan

Dakwaan Kedua : Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 64 KUHP.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru