[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan dalam kasus korupsi Dana Desa dalam proyek Pemasangan Pipa dan Penambahan MCK di Desa Batu Gun Gun Kec. Gunung Sitember Kab. Dairi. Adapun yang menjadi agenda sidang kamis 11 mei 2023 yakni keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum. Saksi berjumlah 4 orang, adapun saksi yang dihadirkan yakni: Harison, Risma, Sahat, dan Salomo.
Dalam keterangan saksi Harison pada tahun 2017 saya betugas di badan pengelola keuangan aset daerah di Kabupaten Dairi. Saksi mengetahui adanya transfer ke Desa Batu Gun Gun Kec. Gunung Sitember Kab. Dairi. Dana desa tersebut sebesar Rp. 700.000.000 yang penyalurannya di tahun 2017. Dalam proses pencairan ada 2 tahap yang pertama 60 persen dan yang kedua 40 persen. Secara persyaratan Kepala Desa Batu Gun Gun Kec. Gunung Sitember Kab. Dairi sudah sesuai prosedur.
kemudian dalam keterangan saksi Rima yang bertugas sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam proyek pemasangan pipa. Saksi tidak mengerti tugas PPHP itu apa. Saksi jugak tidak tahu bahwa saksi masuk dalam SK PPHP. Karena pada saat itu saksi hanya disuruh tanda tangan oleh Kepala Desa tanpa membaca apa isi yang ditanda tangani tersebut. Bahkan Saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan tersebut dan juga tidak memperoleh honor.
Lelangnya 2017 sepengetahuan saksi bulan april.
Lebih lanjut, dalam keterangan Saksi Sahat selaku bendahara Desa Batu Gun Gun dari tahun 2016 sampai 2019. Sebenarnya saksi tidak tau tugas dan kewajibannya sebagai bendahara. Saksi hanya di perintahkan oleh Kepala Desa. Pada saat melakukan pencairan itu dilakukan di Bank Sumut Cabang Sidikalang dengan melakukan tanda tangan cek dan giro. Syarat pencairannya adalah harus ada tanda tangan Bendahara dan Kepala Desa. Setelah proses pencairan uang langsung di pegang oleh Kepala Desa. Pada tahun 2017 uang yang dicairkan sekitar Rp. 200.000.000. terkait proyek pemasangan pipa MCK Saksi tidak mengetahui. Saksi juga tidak pernah melakukan tanda tangan terkait proyek pemasangan pipa MCK.
Dalam keterangan Saksi Salomo selaku PJ Kepala Desa sejak 18 juli 2018. Pada saat saksi menjabat Tidak ada serah terima terkait pekerjaan dari Kepala Desa sebelumnya kepada PJ sehingga PJ tidak mengetahui bahwasanya ada proyek pemasangan pipa MCK. Sakasi juga menjelaskan Bedanya swakelola dengan pihak ketiga. jika swakeola di kerjakan oleh masyarakat setempat dan apapun kekurangannya langsung dibeli. Klok pihak ketiga itu dikerjakan dulu setelah selesai baru dilakukan pembayaran kepada pihak ketiga.
Dalam hal ini kerugian keuangan negara bekisar Rp.472.388.400, salah satu kegiatan yang seharusnya dilaksanakan adalah kegiatan Pemasangan Pipa dan Penambahan MCK yang bersumber dari dana desa tahap I. (Bg_Yud)