Pendidikanantikorupsi.org Kamis, 6 November 2025. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menggelar sidang kasus dugaan korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Kesehatan Batu Bara Tahun 2022.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Utama tersebut memeriksa keterangan saksi-saksi terkait realisasi dana BTT tahun 2022, adapun saksi-saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu : Muhammad Faisal Sitorus selaku kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Elvandri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Batu-Bara.

dalam keterangannya saksi Faisal Sitorus menyatakan bahwa dalam BTT Dinas Kesehatan Tahun 2022 tidak terlibat secara kepanitiaan. namun, ianya saksi mengakui bahwa ialah orang yang bertindak memerintahkan tenaga honorer bernama Arif Rachman untuk mencari perusahaan yang dapat disewa untuk digunakan sebagai rekanan fiktif pada Realisasi BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara 2022 atas perintah terdakwa wahid selaku kadis dan Deny Syahputra selaku Sekdis.
ianya saksi juga menyatakan bahwa seluruh Realisasi Dana BTT tersebut sebenarnya dilaksakan langsung oleh dinas kesehatan, bukan rekanan. rekanan hanya digunkan dalam hal pencairan dana dan pembuatan laporan pertanggung jawaban. ianya saksi menjelaskan dalam hal pencairan dana BTT telah masuk ke rekening perusahaan rekanan, dana tersebut diminta ditarik secara seluruhnya yang kemudian diberikan kepada terdakwa Wahid dan Deny Syahputra.
ianya saksi juga membenarkan bahwa terkait realisasi dana BTT tersebut, telah terdapat temuan kelebihan bayar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) awalnya sebesar Rp60 juta, dan secara tanggung renteng saksi bersama rekanan dan Deny Syahputra menutupi kelebihan bayar tersebut.
sementara itu saksi Elvandri dalam hal ini terus-menerus membantah seluruh keterangan saksi-saksi sebelumnya yang telah diperiksa dalam persidangan. ianya saksi menyatakan bahwa realisasi dana BTT tersebut benar terlaksana dan rekanan secara langsung yang mengerjakannya.
dalam hal ini ianya saksi juga menyatakan bahwa dalam realisasi dana BTT tersebut telah melaksanakannya berdasarkan aturan yang ada, namun ketika ditanya terkait apakah saksi benar melakukan tanda tangan kontrak secara langsung bersama rekanan, ianya saksi saksi menjelaskan bahwa pada masa itu sedang terjadi covid-19 sehingga ianya saksi menjadikan alasan tersebut, untuk menyatakan penandatanganan kontrak hanya berdasarkan dokumen karena ianya saksi tidak secara langsung bertemu dengan pihak rekanan.
terlebih dalam hal serah terima barang realisasi BTT. ianya saksi hanya memeriksa barang-barang yang sudah diantar langsung pihak rekanan, dalam hal ini ianya saksi menyatakan tidak memeriksa kelengkapan barang bersama rekana, namun hanya memeriksa barang berdasarkan dokumen saja. selebihnya ianya saksi dalam keterangannya terus menerus mengatakan lupa dan tidak tahu secara berulang-ulang.
setelah pemeriksaan saksi-saksi Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi lanjutan.























