Keterangan Saksi Sidang Kasus Korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA. 2020 PT Jasindo Cabang Medan.

Sabtu, 6 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan kasus Korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan terdakwa Yuhda Harta selaku survey klaim dan administrasi survey Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA. 2020. adapun yang menjadi agenda sidang kamis 4 mei 2023 yakni keterangan saksi dari pihak PT Jasindo Cabang Medan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa keterangan saya yang di dalam BAP memang benar. Kami pihak PT jasindo hanya melakukan pengecekan berkas/dokumen saja, karena tugas untuk dilakukannya pengecekan dilapangan itu dilakukan oleh dinas pertanian dan PPL. Pada saat saya lakukan pemeriksaan berkas/dokumen semua telah sesuai prosedur.

Lebih lanjut, saksi juga tidak mengetahui jika terdakwa Yuda dan daniel telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara setelah di lakukan pemeriksaan di kejaksaan negeri Serdang Bedagai. Karena sesuai dengan SOP PT Jasindo pihak asuransi tidak wajib jntuk melakukan pengecekan dilapangan. Saksi juga tidak mengetahui berapa jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.

Majelis hakim pun menanyakan terkait kesepakatan yang dilakukan oleh saksi dengan terdakwa Yudha Harta bahwa saksi bertanggung jawab atas berkas/dokumen yang telah di tanda tangani. Namun penjelasan saksi bahwa saya bertanggung jawab untuk kelengkapan berkas/dokumennya saja yang muliah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu memperkaya diri terdakwa Deniel Turnip bersama-sama dengan saksi Parlindungan Nasution, SP, saksi Yuhda Hartas dan saksi Daeng Khairunil Azwar sebesar Rp. 2.177.060.000,- (Dua miliar seratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah) yang berawal PadaTahun Anggaran 2020 dicairkan dana klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar Rp 3.641.400.000,- (tiga miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru