TIGA TERDAKWA DUGAAN KASUS KORUPSI TAMAN SIRI SIRI DIPUTUS BEBAS

Selasa, 28 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 27 Januari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan kasus korupsi Kepala Dinas Perkim Kab. Mandailing Natal dan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen pada pembangunan Taman Tapian Siri Siri dan Taman Raja di Kabupaten Mandailing Natal

Majelis Hakim yang membuka  sidang langsung memerintahkan ketiga terdakwa yakni Kepala Dinas Perkim Rahmadysah Lubis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Junaedi dan Khairul Akhyar untuk berpindah ke tengah ruang sidang. Majelis Hakim menerangkan bahwa ia akan membacakan putusan secara singkat.

Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa dan memutuskan bahwa ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primair dan subsidair. Oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan tidak dapat diterima karena pengajuan berkas perkara para terdakwa korupsi proyek pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah di Mandailing Natal dianggap prematur.

Majelis Hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Amar putusan Hakim Anggota I Mian Munthe juga berpendapat serupa dengan Ketua Majelis Hakim. Namun Hakim Anggota Deni Iskandar yang merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan Dissenting Opinion yang mana Hakim Deni menyatakan bahwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah telah terjadi penyelewengan kewenangan yang dilakukan ketiga terdakwa.

Para terdakwa, dalam dakwaan dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD Tahun 2017 tersebut. (ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru