TIGA TERDAKWA DUGAAN KASUS KORUPSI TAMAN SIRI SIRI DIPUTUS BEBAS

Selasa, 28 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 27 Januari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan kasus korupsi Kepala Dinas Perkim Kab. Mandailing Natal dan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen pada pembangunan Taman Tapian Siri Siri dan Taman Raja di Kabupaten Mandailing Natal

Majelis Hakim yang membuka  sidang langsung memerintahkan ketiga terdakwa yakni Kepala Dinas Perkim Rahmadysah Lubis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Junaedi dan Khairul Akhyar untuk berpindah ke tengah ruang sidang. Majelis Hakim menerangkan bahwa ia akan membacakan putusan secara singkat.

Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa dan memutuskan bahwa ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primair dan subsidair. Oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan tidak dapat diterima karena pengajuan berkas perkara para terdakwa korupsi proyek pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah di Mandailing Natal dianggap prematur.

Majelis Hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Amar putusan Hakim Anggota I Mian Munthe juga berpendapat serupa dengan Ketua Majelis Hakim. Namun Hakim Anggota Deni Iskandar yang merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan Dissenting Opinion yang mana Hakim Deni menyatakan bahwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah telah terjadi penyelewengan kewenangan yang dilakukan ketiga terdakwa.

Para terdakwa, dalam dakwaan dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD Tahun 2017 tersebut. (ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru