TIGA TERDAKWA DUGAAN KASUS KORUPSI TAMAN SIRI SIRI DIPUTUS BEBAS

Selasa, 28 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 27 Januari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan kasus korupsi Kepala Dinas Perkim Kab. Mandailing Natal dan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen pada pembangunan Taman Tapian Siri Siri dan Taman Raja di Kabupaten Mandailing Natal

Majelis Hakim yang membuka  sidang langsung memerintahkan ketiga terdakwa yakni Kepala Dinas Perkim Rahmadysah Lubis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Junaedi dan Khairul Akhyar untuk berpindah ke tengah ruang sidang. Majelis Hakim menerangkan bahwa ia akan membacakan putusan secara singkat.

Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa dan memutuskan bahwa ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primair dan subsidair. Oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan tidak dapat diterima karena pengajuan berkas perkara para terdakwa korupsi proyek pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah di Mandailing Natal dianggap prematur.

Majelis Hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Amar putusan Hakim Anggota I Mian Munthe juga berpendapat serupa dengan Ketua Majelis Hakim. Namun Hakim Anggota Deni Iskandar yang merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan Dissenting Opinion yang mana Hakim Deni menyatakan bahwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah telah terjadi penyelewengan kewenangan yang dilakukan ketiga terdakwa.

Para terdakwa, dalam dakwaan dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD Tahun 2017 tersebut. (ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB