Ketua DPRD Tanjung Balai Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WWW.PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Terdakwa Dahman Sirait selaku ketua DPRD Kota Tanjung Balai pada Senin, 26 September 2022.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa dari fakta-fakta terungkap terdakwa Dahman Sirait telah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi terkait Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjung Balai pada Tahun Anggaran (TA) 2018.

Kemudian JPU mengatakan bahwa Dahman Sirait juga menjadikan Harta Benda milik Terdakwa sebaga jaminan ke pada Bank SUMUT cabang Tanjung Balai guna mendapat Pinjaman Modal untuk PT.CMPA, dan terdakwa Dahman Sirait memberikan keterangan sebagai direkteur dari PT.CMPA.

Terdakwa Dahman Sirait menggantikan Endang Hasmi selaku pemberi kuasa sebagai Direktur PT.ELVOIRA untuk menghadiri pembukaan kualifikasi proses pelelang penerima Anggaran. Menurut fakta Hukum dari keterangan saksi-saksi pada surat petunjuk dan barang bukti yang ada di persidangan ketika PT.CMPA memberikan pengadaan proyek bahwa benar Dahman Sirait memberikan jaminan Harta benda milik terdakwa sebagai jaminan kepada Bank SUMUT.
Surat kuasa yang di berikan Dahman Sirait di buat oleh terdakwah sendiri dan di Tanda Tangani oleh saksi Endang Hasmi, Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1902 milik terdakwa dengan luas 210 M2, masih berada di tangan dikarenakan saksi Anwar Dede dan Endang Hasmi masih berutang pengambilan aspal hotmix sebesar Rp 2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum melakakukan tuntutan Pidana kepada Dahman Sirait terkait pertimbangan berdasarkan Undang-Undang Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) dengan ini JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa Dahman Sirait telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi Bersama-sama yang di atur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selanjutnya JPU menuntut kepada Majelis Hakim agar menjatuhi pidana kepada Dahman Sirait dengan tuntutan Pidana selama Delapan Tahun dan membayar denda sebesar Rp.300.000.000 selanjutnya menyatakan barang bukti berupa Satu Foto Copy berkas atas nama Endang Hasmi dan satu set laporan pemeriksaan penyimpangan Tindak Pidana Korupsi.(Bay)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru