Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 8 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan korupsi pengadaan Buku-buku dan alat tulis Paud, SD, dan SMP Se-kota Tebing Tinggi Tahun 2020.
Persidangan di gelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pengadaan dalam perkara ini yaitu Saksi Rinarti yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Paud dan Pendidikan Non-Formal pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan keterangan saksi Rinarti, Ia mengakui dihadapan Majelis Hakim bahwa ia tidak mengetahui terkait peminjaman 9 CV yang ikut dalam pengadaan ini, ia baru mengetahui belakangan bahwa 9 CV itu dipinjam oleh Efni Efridah dengan dijanjikan fee 1,5% – 2,5%
Selanjutnya ketika ditanya oleh JPU apakah ia sudah melakukan tugasnya dengan benar sebagai PPTK. Pada mulanya saksi mencoba berkelit dengan mengatakan bahwa ia telah melakukan tugasnya dengan baik, yaitu telah mengecek seluruh kelengkapan barang dan kemudian mendistribusikannya secara langsung ke sekolah-sekolah penerima.
Bahkan ia menegaskan bahwa ia mempunyai bukti photo dokumentasi pengecekan dan penyerahan barang pengadaan. bukti photo dokumentasi itu selanjutnya telah ia serahkan pada saat pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.
Namun setelah Majelis Hakim mengkonfrontasi keterangan saksi, akhirnya saksi mengakui bahwa ia tidak melaksanakan tugasnya dengan maksimal.
“Berartikan ibuk gak ngecek barangnya sampai apa nggak, ibuk cuma terima laporan udah. Iyakan ibuk jujur aja, ibuk udah disumpah lo. Ibuk gak telpon masing-masing sekolah itu. kenapa ibuk gak telpon kepala sekolah, gak ada juga pulsa?” Tanya Ketua Majelis As’ad Rahim
“Ada pak” jawab saksi Rinarti.
“Nah jadi kenapa tidak ibuk lakukan atau ibuk udah jadi ATM Polda?, terus terang aja kalau sudah. Terus kenapa gini kerjanya, diamankan sama Polda?, berarti ibukkan diamankan saat ini, bukan pengamanan diamankan! Kek mana biar jangan sebagai tersangka. Makanya jangan duduk aja ibuk dikantor terus nerima gaji, jangan ngambil jabatan kalau kayak gitu. cukup ya”. Tegas Ketua Majelis As’ad Rahim.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 15 Mei 2025.