Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 7 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Suap/Gratifikasi pada Proyek Insfratruktur di Kabupaten Langkat.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Zuhuriah Wista Gurusinga Anggota DPRD Langkat Tahun 2019-2024 Fraksi Golkar. Ia dihadirkan di persidangan terkait kedudukannya sebagai anggota komisi A DPRD Langkat tahun 2022 yang diduga terlibat dalam hal minta jatah proyek pekerjaan di kabupaten Langkat melalui Iskandar Perangin-angin yang merupakan Abang dari Terbit Rencana Perangin-angin.

Ketika ditanya oleh JPU, Zuhuriah Wista Gurusinga dianggap oleh Majelis Hakim tidak konsisten dalam menyampaikan keterangannya dan di anggap berbelit-belit sehingga Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan keterangan Zuhuriah Wista Gurusinga tidak dapat dilanjutkan.

“Ibuk hari sehatkan, kok payah kali nampaknya menjelaskan pertanyaan dari penuntut umum, dulu apa ada ditekan rupanya waktu diperiksa kok gak nyambung begini keterangan ibu. Atau siapa yang datangin ibuk tadi malam, ibuk takut sama terdakwa Terbit ini atau sama terdakwa Iskandar?. Gak bisa dilanjutkan ini pemeriksaannya udah habis waktu kita 1,5 jam untuk dia sendiri, kita periksa tersendiri aja Senin depan 14 Juli 2025. Silahkan meninggalkan ruang sidang saksi” ujar ketua Majelis Hakim As’ad Rahim.

Zuhuriah Wista Gurusinga dianggap berbelit-belit ketika berupaya mengelak bahwa ia tidak ada meminta jatah proyek pekerjaan melainkan hanya menemani Aslinda Nasution bertemu dengan terdakwa Iskandar Perangin-angin.

Terlebih Zuhuriah Wista Gurusinga semangkin berbelit-belit ketika diperdengarkan rekaman suara dari percakapan ia dengan Suhanda Citra terkait tidak terimanya ia dengan pemotongan anggaran jatah proyek miliknya yang diduga dilakukan oleh Bos Simpang Lima yaitu Iskandar Perangin-angin.

Setelah diperintahkan oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, ia pun meninggalkan ruang sidang dengan ekspresi wajah tampak kebingungan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB