Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 7 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Suap/Gratifikasi pada Proyek Insfratruktur di Kabupaten Langkat.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Zuhuriah Wista Gurusinga Anggota DPRD Langkat Tahun 2019-2024 Fraksi Golkar. Ia dihadirkan di persidangan terkait kedudukannya sebagai anggota komisi A DPRD Langkat tahun 2022 yang diduga terlibat dalam hal minta jatah proyek pekerjaan di kabupaten Langkat melalui Iskandar Perangin-angin yang merupakan Abang dari Terbit Rencana Perangin-angin.
Ketika ditanya oleh JPU, Zuhuriah Wista Gurusinga dianggap oleh Majelis Hakim tidak konsisten dalam menyampaikan keterangannya dan di anggap berbelit-belit sehingga Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan keterangan Zuhuriah Wista Gurusinga tidak dapat dilanjutkan.
“Ibuk hari sehatkan, kok payah kali nampaknya menjelaskan pertanyaan dari penuntut umum, dulu apa ada ditekan rupanya waktu diperiksa kok gak nyambung begini keterangan ibu. Atau siapa yang datangin ibuk tadi malam, ibuk takut sama terdakwa Terbit ini atau sama terdakwa Iskandar?. Gak bisa dilanjutkan ini pemeriksaannya udah habis waktu kita 1,5 jam untuk dia sendiri, kita periksa tersendiri aja Senin depan 14 Juli 2025. Silahkan meninggalkan ruang sidang saksi” ujar ketua Majelis Hakim As’ad Rahim.
Zuhuriah Wista Gurusinga dianggap berbelit-belit ketika berupaya mengelak bahwa ia tidak ada meminta jatah proyek pekerjaan melainkan hanya menemani Aslinda Nasution bertemu dengan terdakwa Iskandar Perangin-angin.
Terlebih Zuhuriah Wista Gurusinga semangkin berbelit-belit ketika diperdengarkan rekaman suara dari percakapan ia dengan Suhanda Citra terkait tidak terimanya ia dengan pemotongan anggaran jatah proyek miliknya yang diduga dilakukan oleh Bos Simpang Lima yaitu Iskandar Perangin-angin.
Setelah diperintahkan oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, ia pun meninggalkan ruang sidang dengan ekspresi wajah tampak kebingungan.