Korupsi Alat Kesehatan RSUD Djoelham Binjai.

Jumat, 25 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 24 Mei 2018,  Dr. Mahim MS Siregar mantan Direktur RSUD Djoelham Binjai yang menjadi terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Alat Kesehatan RSUD Djoelham Binjai kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan Ruang Cakra 2 dengan Agenda Eksepsi. Persidangan kali ini juga dihadiri oleh keempat terdakwa lainnya yaitu Teddy Law selaku Direktur PT Mesarinda Abadi, Cipta Selaku Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP), Suhandiwinata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang, dan Suryana selaku Pejabat Pembuat. Dr Mahim MS Siregar sendiri dalam kasus ini bertindak selaku Pengguna Anggaran (KPA).

Persidangan sebelumnya para terdakwa yang melakukan korupsi barang dan jasa alat kesehatan di RSUD Djoelham Binjai yang merugikan keuangan Negara senilai 4,7 Milyar diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan dengan agenda eksepsi ini yang diketuai oleh majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, penasehat hukum dari Dr. Mahim MS Siregar membantah semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didakwakan kepada terdakwa Dr. Mahim MS Siregar. Menurut penasehat hukum bahwa dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa Dr. Mahim MS Siregar terdapat banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penasehat hukum dalam eksepsinya menjelaskan bahwa terdakwa terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum diauditnya keuangan bantuan barang dan jasa alat kesehatan di RSUD Djoelham Binjai, serta pihak yang melakukan audit keuangan juga tidak memiliki kewenangan dalam hal ini karena yang melakukan audit keuangan adalah BPKP dan seharusnya yang melakukan audit keuangan adalah BPK. Selain itu penasehat hukum juga menduga adanya kecurangan dalam dakwaan dimana 2 saksi lainnya yaitu Veronica dan Budi asmono yang juga terlibat di dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Alat Kesehatan di RSUD Djoelham Binjai tidak ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga kedua saksi tersebut masih bisa berkeliaran dengan aman dan nyaman.

Serta tuntutan yang diajukan penasehat hukum melalui eksepsinya meminta kepada hakim supaya seluruh permohonan eksepsinya diterima dan ditolaknya dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Dr. Mahim MS Siregar serta membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB