Korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Kembali Digelar

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang terdakwa Parlindungan Nasution, S.P dalam kasus korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan 3 orang saksi meringankan yang di periksa secara bersamaan adapun nama-nama saksi yaitu : Faisal, Elvin Tambak, saryono .Dalam keteranganya saksi faisal pernah menerima dana klaim asuransi pada tahun 2020, dan yang saya terima sebesar 16 Hektar dengan jumlah uang Rp. 96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah), tidak ada potongan yang telah di keluarkan. Sedangkan suryono mengatakan bahwa yang dia terima ialah 7,3 Hektar dan uang sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah) juga tidak ada potongan Lanjutnya alvin tambak menjelaskan telah menerima 1,4 Hektar dengan jumlah uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan juga tidak ada potongan yang telah dikeluarkan. Kembali lagi ketua majelis menegaskan kepada ke tiga saksi apakah ada potongan yang telah di keluarkan dana asuransi usaha tani padi (AUTP) dijawab dari ketiga saksi tidak ada potongan yang telah diterima ketua majelis. Selain itu Jaksa Penuntut umum juga mempertanyakan kepada saksi Faisal dipengurusan kelompok tani sebagai apa, peran dan dasar nya apa ? lalu saksi menjelaskan sebagai penyuluh pertanian lapangan (PPL) mendampingi serta memberikan informasi dan dokumentasi kepada kelompok tani, sedangkan dasar nya ialah apa yang telah diinformasi dari dinas pertanian Serdang bedagai, itu yang saya informasikan kepada kelompok tani. (MDP)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru