[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang terdakwa Parlindungan Nasution, S.P dalam kasus korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan 3 orang saksi meringankan yang di periksa secara bersamaan adapun nama-nama saksi yaitu : Faisal, Elvin Tambak, saryono .Dalam keteranganya saksi faisal pernah menerima dana klaim asuransi pada tahun 2020, dan yang saya terima sebesar 16 Hektar dengan jumlah uang Rp. 96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah), tidak ada potongan yang telah di keluarkan. Sedangkan suryono mengatakan bahwa yang dia terima ialah 7,3 Hektar dan uang sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah) juga tidak ada potongan Lanjutnya alvin tambak menjelaskan telah menerima 1,4 Hektar dengan jumlah uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan juga tidak ada potongan yang telah dikeluarkan. Kembali lagi ketua majelis menegaskan kepada ke tiga saksi apakah ada potongan yang telah di keluarkan dana asuransi usaha tani padi (AUTP) dijawab dari ketiga saksi tidak ada potongan yang telah diterima ketua majelis. Selain itu Jaksa Penuntut umum juga mempertanyakan kepada saksi Faisal dipengurusan kelompok tani sebagai apa, peran dan dasar nya apa ? lalu saksi menjelaskan sebagai penyuluh pertanian lapangan (PPL) mendampingi serta memberikan informasi dan dokumentasi kepada kelompok tani, sedangkan dasar nya ialah apa yang telah diinformasi dari dinas pertanian Serdang bedagai, itu yang saya informasikan kepada kelompok tani. (MDP)