Korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Kembali Digelar

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang terdakwa Parlindungan Nasution, S.P dalam kasus korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan 3 orang saksi meringankan yang di periksa secara bersamaan adapun nama-nama saksi yaitu : Faisal, Elvin Tambak, saryono .Dalam keteranganya saksi faisal pernah menerima dana klaim asuransi pada tahun 2020, dan yang saya terima sebesar 16 Hektar dengan jumlah uang Rp. 96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah), tidak ada potongan yang telah di keluarkan. Sedangkan suryono mengatakan bahwa yang dia terima ialah 7,3 Hektar dan uang sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah) juga tidak ada potongan Lanjutnya alvin tambak menjelaskan telah menerima 1,4 Hektar dengan jumlah uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan juga tidak ada potongan yang telah dikeluarkan. Kembali lagi ketua majelis menegaskan kepada ke tiga saksi apakah ada potongan yang telah di keluarkan dana asuransi usaha tani padi (AUTP) dijawab dari ketiga saksi tidak ada potongan yang telah diterima ketua majelis. Selain itu Jaksa Penuntut umum juga mempertanyakan kepada saksi Faisal dipengurusan kelompok tani sebagai apa, peran dan dasar nya apa ? lalu saksi menjelaskan sebagai penyuluh pertanian lapangan (PPL) mendampingi serta memberikan informasi dan dokumentasi kepada kelompok tani, sedangkan dasar nya ialah apa yang telah diinformasi dari dinas pertanian Serdang bedagai, itu yang saya informasikan kepada kelompok tani. (MDP)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB