Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 30 Desember 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan membuka sidang di ruang Cakra 9 PN Medan, dengan agenda pembacaan putusan untuk para terdakwa perkara korupsi Dana BOS di SMK Swasta Porsea.
Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni Dotor Marpaung (operator Dapodik), Tagor Simangunsong (Bendahara Sekolah), dan Maridin Marpaung (Kepala Sekolah).
Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim mengatakan, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memutus para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda.Terdakwa Dotor Marpaung di hukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 36 juta, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selanjutnya, Majelis Hakim menghukum terdakwa Maridin Marpaung dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.200.107.000,-. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Kemudian, Majelis Hakim menghukum Tagor Simangunsong dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp41 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menerangkan hal-hal yang memberatkan hukuman para terdakwa ialah perbuatan mereka memasukkan daftar siswa pada aplikasi dapodik Kemendikbud berbeda dengan jumlah siswa yang rill pada SMK Swasta Pembaharuan Porsea sehingga mendapatkan Dana BOS tahun 2019 sebesar Rp85.120.000, pada tahun 2020 mendapatkan Dana BOS sebesar Rp92.320.000, kemudian pada tahun 2021 mendapatkan Dana BOS sebesar Rp100.167.000. Sedangkan berdasarkan jumlah riil siswa yang terdapat dalam rombongan aktif belajar hanya 10 siswa maka seharusnya SMK Swasta Pembaharuan Porsea tidak mendapatkan Dana Bos sebesar jumlah tersebut diatas. Para terdakwa juga di nilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal antikorupsi terlebih membantu pengelolaan dana bos yang efektif, transparansi.
Adapun hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa yaitu tidak pernah dihukum dan para terdakwa berkelakuan sopan di depan persidangan.
Untuk diketahui, adapun tututan untuk para terdakwan mereka telah terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Maridin Marpaung (Kepala Sekolah) di tuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp200.107.000,00 dalam jangka waktu 1 bulan, bila tidak dilakukan maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut, bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.
Dotor Marpaung (operator Dapodik) di tuntut pidana penjara selama 5 tahun, dikenakan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp36.500.000 dalam jangka waktu 1 bulan, bila tidak dilakukan maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut, bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Tagor Simangunsong (Bendahara Sekolah) di tuntut pidana penjara selama 5 tahun, dikenakan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP senilai Rp41 juta dalam jangka waktu 1 bulan, bila tidak dilakukan maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut, bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp277.607.000 sebagaimana hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Inspektorat.
Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan para terdakwa untuk menyatakan sikap pikir-pikir, menerima atau banding.