KORUPSI DANA DESA, KADES GUNUNG RANTE JALANI SIDANG PERDANA

Selasa, 30 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dakwaan terhadap Hadirman Situmorang terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Gunung Rante Kecamatan Telawi Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2018, Senin, (29/3/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batubara Doni Harahap dalam dakwaannya menyebut bahwa Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Saat dipimpin oleh Terdakwa , Tahun 2018 , mendapat Kucuran Dana Desa (DD) Rp689.242.000 dan ADD sebesar Rp379.656.000.ditahun yang sama.

Menurut Doni, meskipun Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) TA 2018 sudah ditetapkan untuk  membayar gaji/honor perangkat desa dan belanja modal irigasi,embung, drainase serta upah pekerjaan dan lainnya, namun dana itu langsung diserahkan ke Bendarahara kepada terdakwa setelah dicairkan dari Rekening desa.

JPU menjelaskan, Terdakwa lebih dulu menyuruh saksi Fanny Karlina Sitio selaku Bendahara Desa Gunung Rante didampingi Fedelia Marbun ke Kantor Bank Sumut untuk mengecek apakah Dana Desa dan ADD TA 2018 sudah masuk ke dalam rekening Desa.

Lebih lanjut Jaksa Doni  memaparkan , Hadirman Situmorang kemudian membuat laporan pertanggungjawaban DD secara bertahap yaitu I (60%) dan Tahap II (40%). Sedangkan ADD Tahap I (50%) dan Tahap II (50%). Masing-masing disampaikan kepada Bupati Batubara c/q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batubara untuk proses pencairan.

Berdasarkan  Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp143,6 juta.

“Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.Subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi “, Pungkas Doni.

Sebelumnya, Hadirman Situmorang ditangkap oleh Polres Batubara di Warung Tuak di RT VII Desa Bungu Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi setelah menjadi buron selama  satu tahun lebih. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB