KORUPSI DANA DESA, KADES GUNUNG RANTE JALANI SIDANG PERDANA

Selasa, 30 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dakwaan terhadap Hadirman Situmorang terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Gunung Rante Kecamatan Telawi Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2018, Senin, (29/3/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batubara Doni Harahap dalam dakwaannya menyebut bahwa Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Saat dipimpin oleh Terdakwa , Tahun 2018 , mendapat Kucuran Dana Desa (DD) Rp689.242.000 dan ADD sebesar Rp379.656.000.ditahun yang sama.

Menurut Doni, meskipun Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) TA 2018 sudah ditetapkan untuk  membayar gaji/honor perangkat desa dan belanja modal irigasi,embung, drainase serta upah pekerjaan dan lainnya, namun dana itu langsung diserahkan ke Bendarahara kepada terdakwa setelah dicairkan dari Rekening desa.

JPU menjelaskan, Terdakwa lebih dulu menyuruh saksi Fanny Karlina Sitio selaku Bendahara Desa Gunung Rante didampingi Fedelia Marbun ke Kantor Bank Sumut untuk mengecek apakah Dana Desa dan ADD TA 2018 sudah masuk ke dalam rekening Desa.

Lebih lanjut Jaksa Doni  memaparkan , Hadirman Situmorang kemudian membuat laporan pertanggungjawaban DD secara bertahap yaitu I (60%) dan Tahap II (40%). Sedangkan ADD Tahap I (50%) dan Tahap II (50%). Masing-masing disampaikan kepada Bupati Batubara c/q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batubara untuk proses pencairan.

Berdasarkan  Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp143,6 juta.

“Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.Subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi “, Pungkas Doni.

Sebelumnya, Hadirman Situmorang ditangkap oleh Polres Batubara di Warung Tuak di RT VII Desa Bungu Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi setelah menjadi buron selama  satu tahun lebih. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru