KORUPSI DANA DESA MAJINGGUT 1, ENAM SAKSI DIHADIRKAN

Selasa, 25 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Selasa 25 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dugaan korupsi Dana Desa Majanggut 1, kecamatan Kerajaan, Kabupaten PakPak Bharat tahun anggaran 2016-2017 dengan terdakwa Evendy Apuan Berasa, mantan Kepala Desa Majanggut 1.

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dengan menghadirkan enam orang antara lain James Cappa, Siska, Imran Banurea, Roni,Rosdiana dan Lamsia LumbanTobing. Keenamnya diperiksa secara bersamaan oleh Majelis Hakim.

Saksi Cappa, Rekanan penyedia barang menjelaskan bahwa pembelian Sound System yang tertulis dalam Laporan Pertanggung Jawaban tidaklah benar, ia tidak pernah sekalipun menyediakan soundsystem, menurutnya, barang-barang yang pernah disediakaannya untuk desa Majanggut 1 berupa ATK, penjilidan dan penggandaan.

Saksi Cappa juga membantah perihal penerimaan uang Rp67.000.000 seperti yang tertulis dalam Laporan Pertanggung Jawaban, dirinya mengaku hanya menerima Rp3.000.000 dari hasil penyediaan barang tersebut. Namun ia membenarkan bahwa Laporan Pertanggung Jawaban tersebut ditandatangani olehnya.

Saksi Siska yang merupakan Ketua TPK, mengatakan baru mengetahui dirinya sebagai ketua TPK setelah ada pemeriksaan di Polres PakPak Barat. Ia juga menyebut tidak pernah menerima gaji senilai Rp2.500.000 sebagaiamana yang tertulis dalam Laporan Pertanggung Jawaban dan juga tandatangan pada Pertanggung Jawaban tersebut bukanlah tandatangannya.

Saksi Lamsia Lumbantobing, pemilik katering makanan mengatakan pembayaran pembelian nasi dan kopi dua hari kerja dalam kwitansi sebesar Rp 2,4 juta tidak benar.Saksi mengungkapkan, ada dua kali pemesanan nasi kepadanya Perincian per kotak atau bungkus seharga Rp 18.000 dikali 40 dengan total senilai harga Rp 720 ribu. Itu ditambah 40 bungkus kopi harga perbungkusnya seharga Rp 3000 dikali 40 total harga Rp 120 ribu.“Jadi kalau ditotal keseluruhan harga 40 Nasi sama 40 bungkus kopi itu harganya baru Rp 840 ribu per harinya. Kalau dikalikan dua hari kerja jadi sebesar Rp1.680.000,” Ujar Lamsia.

Saksi Selanjutnya Roni mengatakan dirinya bekerja mengawasi pembangunan yakni pembangunan pengaspalan jalan di desa Majinggut, menurutnya pembangunan tersebut tidak selesai kareana kekurangan bahan. Ia juga mengaku baru mengetahui dirinya sebagai ketua TPKD setelah pemeriksaan di Polres PakPak Bharat.

Berkaitan dengan masalah pembangunan tersebut, Saksi Rosdiana yang merupakan anggota BPD mengatakan insfrastruktur senilai Rp 427 juta di 2016 dan Rp 361 juta di 2017   tidak selesai 100 persen. Di antaranya pembangunan jalan dan jembatan serta kantor desa juga tidak selesai. Ia juga menyebut pihak BPD beberpa kali menanyakan hal tersbeut ke Terdakwa.

Diketahu sebelumnya, JPU mendakwa Evendy Apuan Berasa  dengan dakwaan  primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU N. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsidair, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yakni pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) Pemberantasan Tipikor. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp732.000.000. (Sry)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB