KORUPSI DANA DESA MAJINGGUT 1, ENAM SAKSI DIHADIRKAN

Selasa, 25 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Selasa 25 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dugaan korupsi Dana Desa Majanggut 1, kecamatan Kerajaan, Kabupaten PakPak Bharat tahun anggaran 2016-2017 dengan terdakwa Evendy Apuan Berasa, mantan Kepala Desa Majanggut 1.

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dengan menghadirkan enam orang antara lain James Cappa, Siska, Imran Banurea, Roni,Rosdiana dan Lamsia LumbanTobing. Keenamnya diperiksa secara bersamaan oleh Majelis Hakim.

Saksi Cappa, Rekanan penyedia barang menjelaskan bahwa pembelian Sound System yang tertulis dalam Laporan Pertanggung Jawaban tidaklah benar, ia tidak pernah sekalipun menyediakan soundsystem, menurutnya, barang-barang yang pernah disediakaannya untuk desa Majanggut 1 berupa ATK, penjilidan dan penggandaan.

Saksi Cappa juga membantah perihal penerimaan uang Rp67.000.000 seperti yang tertulis dalam Laporan Pertanggung Jawaban, dirinya mengaku hanya menerima Rp3.000.000 dari hasil penyediaan barang tersebut. Namun ia membenarkan bahwa Laporan Pertanggung Jawaban tersebut ditandatangani olehnya.

Saksi Siska yang merupakan Ketua TPK, mengatakan baru mengetahui dirinya sebagai ketua TPK setelah ada pemeriksaan di Polres PakPak Barat. Ia juga menyebut tidak pernah menerima gaji senilai Rp2.500.000 sebagaiamana yang tertulis dalam Laporan Pertanggung Jawaban dan juga tandatangan pada Pertanggung Jawaban tersebut bukanlah tandatangannya.

Saksi Lamsia Lumbantobing, pemilik katering makanan mengatakan pembayaran pembelian nasi dan kopi dua hari kerja dalam kwitansi sebesar Rp 2,4 juta tidak benar.Saksi mengungkapkan, ada dua kali pemesanan nasi kepadanya Perincian per kotak atau bungkus seharga Rp 18.000 dikali 40 dengan total senilai harga Rp 720 ribu. Itu ditambah 40 bungkus kopi harga perbungkusnya seharga Rp 3000 dikali 40 total harga Rp 120 ribu.“Jadi kalau ditotal keseluruhan harga 40 Nasi sama 40 bungkus kopi itu harganya baru Rp 840 ribu per harinya. Kalau dikalikan dua hari kerja jadi sebesar Rp1.680.000,” Ujar Lamsia.

Saksi Selanjutnya Roni mengatakan dirinya bekerja mengawasi pembangunan yakni pembangunan pengaspalan jalan di desa Majinggut, menurutnya pembangunan tersebut tidak selesai kareana kekurangan bahan. Ia juga mengaku baru mengetahui dirinya sebagai ketua TPKD setelah pemeriksaan di Polres PakPak Bharat.

Berkaitan dengan masalah pembangunan tersebut, Saksi Rosdiana yang merupakan anggota BPD mengatakan insfrastruktur senilai Rp 427 juta di 2016 dan Rp 361 juta di 2017   tidak selesai 100 persen. Di antaranya pembangunan jalan dan jembatan serta kantor desa juga tidak selesai. Ia juga menyebut pihak BPD beberpa kali menanyakan hal tersbeut ke Terdakwa.

Diketahu sebelumnya, JPU mendakwa Evendy Apuan Berasa  dengan dakwaan  primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU N. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsidair, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yakni pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) Pemberantasan Tipikor. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp732.000.000. (Sry)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB