Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu Kab. Karo Dihukum 4 Tahun Penjara

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org.id. Senin, 06 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus korupsi dana hibah di lingkungan Bawaslu Kab. Karo. Persidangan kali ini dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim diruang kartika PN Medan.

Majelis Hakim menilai Terdakwa Eva Juliani Br. Pandia (Eks Ketua Bawaslu Kab. Karo) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga ia dihukum pidna penjara dan dikenakan denda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eva Juliani Br. Pandia oleh karena itu penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Immanuel di ruang sidang Kartika PN Medan.

Selain itu, Hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp68 juta lebih paling lama dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“…Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dengan ketentuan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” sambung Immanuel.

Majelis Hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kourpsi dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankannya adalah Terdakwa tidak pernah dihukum.

Setelah pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) dan JPU untuk menyatakan sikap pikir-pikir, atau melakukan upaya hukum berikutnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Berita ini 75 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB