KORUPSI DANA PENDIDIKAN HUMBANG HASUNDUTAN, DUA TERDAKWA DIPERIKSA HAKIM

Selasa, 20 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 19 Oktober 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kembali dugaan kasus korupsi bantuan dana dari kementrian pendidikan nasional anggaran tahun2011 dengan terdakwa Berman Situpang.

Adapun agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa dalam berkas perkara terpisah bernama Drs. Sumurung Lumbunbatu yang bekerja di Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan menjabat sebagai kepala bidang pendidikan dasar.

Dalam keterangan, saksi Sumurung Lumbunbatu mengatakan bahwa dia benar mengetahui adanya dana dari Kementrian Pendidikan Nasional untuk Software dan Hardwere di SMA. Dan pada saat itu juga saudara
Sumurung berjumla dengan saudara terdakwa Berman Simatupang di depan dinas pendidikan. Hasil dari pertemuan itu, mereka bersepakat bahwa pekerjaan pengadaan hardwere dan softwere di lakukan oleh Berman Simatupang.

Selanjutnya, saksi sumurung membenarkan kalau dia menyuruh kepala sekolah Smp Sro Matiti untuk memberi tahu kepada kepala sekolah lain bahwa anggaran tahun 2011 berupa hardwere dan softwere sudah keluar walaupun belum semuanya dan masing masing kepala sekolah harus membawa uang pembelian hardwere dan softwere sebesar rp. 27.800.000

Lebih lanjut, terkait dengan workshop pekan baru saksi membenarkan bahwa dia telah memberikan dana oprasional sebesar 400 ribu untuk setiap guru yang berangkat dalam seminar anggaran tahun 2011 berupa hardwere dan softwere.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dengan saksi Drs. sumurung Lumbanbatu telah melanggar ketentuan dalam panduan pelaksanaan subsidi hardwere dan softwere pembelajaran Smp 2011 yang diterbitkan oleh direktorat pembinaan sekolah menengah pertama kementrian pendidikan nasional, Yang mana pengelolaan dana subsidi hardwere dan softwere pembelajaran tidak dilaksanakan sepenuhnya atau langsung oleh kepala sekolah(secara swakelola melainkan yang mengadakan adalah terdakwa dengan terlihat seperti seolah-olah dilakukan secara swakelola oleh kepala sekolah. Jumlah kerugian negara atas pelaksanaan Dana Subsidi Hardwere dan Softwere pada 21 SMP(Sekolah Menengah Pertama) di Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan sebesar Rp. 249.565.911 dan diatur pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda
Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan
Sertifikat Tanah diduga Berstatus Kawasan Hutan Diagunkan ke Bank CIMB Niaga
PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:25 WIB

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:15 WIB

Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:27 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:35 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:21 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan

Berita Terbaru