KORUPSI DANA PENDIDIKAN HUMBANG HASUNDUTAN, DUA TERDAKWA DIPERIKSA HAKIM

Selasa, 20 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 19 Oktober 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kembali dugaan kasus korupsi bantuan dana dari kementrian pendidikan nasional anggaran tahun2011 dengan terdakwa Berman Situpang.

Adapun agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa dalam berkas perkara terpisah bernama Drs. Sumurung Lumbunbatu yang bekerja di Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan menjabat sebagai kepala bidang pendidikan dasar.

Dalam keterangan, saksi Sumurung Lumbunbatu mengatakan bahwa dia benar mengetahui adanya dana dari Kementrian Pendidikan Nasional untuk Software dan Hardwere di SMA. Dan pada saat itu juga saudara
Sumurung berjumla dengan saudara terdakwa Berman Simatupang di depan dinas pendidikan. Hasil dari pertemuan itu, mereka bersepakat bahwa pekerjaan pengadaan hardwere dan softwere di lakukan oleh Berman Simatupang.

Selanjutnya, saksi sumurung membenarkan kalau dia menyuruh kepala sekolah Smp Sro Matiti untuk memberi tahu kepada kepala sekolah lain bahwa anggaran tahun 2011 berupa hardwere dan softwere sudah keluar walaupun belum semuanya dan masing masing kepala sekolah harus membawa uang pembelian hardwere dan softwere sebesar rp. 27.800.000

Lebih lanjut, terkait dengan workshop pekan baru saksi membenarkan bahwa dia telah memberikan dana oprasional sebesar 400 ribu untuk setiap guru yang berangkat dalam seminar anggaran tahun 2011 berupa hardwere dan softwere.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dengan saksi Drs. sumurung Lumbanbatu telah melanggar ketentuan dalam panduan pelaksanaan subsidi hardwere dan softwere pembelajaran Smp 2011 yang diterbitkan oleh direktorat pembinaan sekolah menengah pertama kementrian pendidikan nasional, Yang mana pengelolaan dana subsidi hardwere dan softwere pembelajaran tidak dilaksanakan sepenuhnya atau langsung oleh kepala sekolah(secara swakelola melainkan yang mengadakan adalah terdakwa dengan terlihat seperti seolah-olah dilakukan secara swakelola oleh kepala sekolah. Jumlah kerugian negara atas pelaksanaan Dana Subsidi Hardwere dan Softwere pada 21 SMP(Sekolah Menengah Pertama) di Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan sebesar Rp. 249.565.911 dan diatur pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB