KORUPSI DANA PENDIDIKAN HUMBANG HASUNDUTAN, DUA TERDAKWA DIPERIKSA HAKIM

Selasa, 20 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 19 Oktober 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kembali dugaan kasus korupsi bantuan dana dari kementrian pendidikan nasional anggaran tahun2011 dengan terdakwa Berman Situpang.

Adapun agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa dalam berkas perkara terpisah bernama Drs. Sumurung Lumbunbatu yang bekerja di Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan menjabat sebagai kepala bidang pendidikan dasar.

Dalam keterangan, saksi Sumurung Lumbunbatu mengatakan bahwa dia benar mengetahui adanya dana dari Kementrian Pendidikan Nasional untuk Software dan Hardwere di SMA. Dan pada saat itu juga saudara
Sumurung berjumla dengan saudara terdakwa Berman Simatupang di depan dinas pendidikan. Hasil dari pertemuan itu, mereka bersepakat bahwa pekerjaan pengadaan hardwere dan softwere di lakukan oleh Berman Simatupang.

Selanjutnya, saksi sumurung membenarkan kalau dia menyuruh kepala sekolah Smp Sro Matiti untuk memberi tahu kepada kepala sekolah lain bahwa anggaran tahun 2011 berupa hardwere dan softwere sudah keluar walaupun belum semuanya dan masing masing kepala sekolah harus membawa uang pembelian hardwere dan softwere sebesar rp. 27.800.000

Lebih lanjut, terkait dengan workshop pekan baru saksi membenarkan bahwa dia telah memberikan dana oprasional sebesar 400 ribu untuk setiap guru yang berangkat dalam seminar anggaran tahun 2011 berupa hardwere dan softwere.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dengan saksi Drs. sumurung Lumbanbatu telah melanggar ketentuan dalam panduan pelaksanaan subsidi hardwere dan softwere pembelajaran Smp 2011 yang diterbitkan oleh direktorat pembinaan sekolah menengah pertama kementrian pendidikan nasional, Yang mana pengelolaan dana subsidi hardwere dan softwere pembelajaran tidak dilaksanakan sepenuhnya atau langsung oleh kepala sekolah(secara swakelola melainkan yang mengadakan adalah terdakwa dengan terlihat seperti seolah-olah dilakukan secara swakelola oleh kepala sekolah. Jumlah kerugian negara atas pelaksanaan Dana Subsidi Hardwere dan Softwere pada 21 SMP(Sekolah Menengah Pertama) di Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan sebesar Rp. 249.565.911 dan diatur pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru