Korupsi : Divonis 1 Tahun, Adiliasta Shock

Kamis, 19 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Kabupaten Karo). Kepala Desa Selakar Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, Adiliasta Sembiring divonis 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan, Kamis (19/04).

Majelis hakim yang dipimpin hakim Suhartanto, SH.MH menilai terpidana Adiliasta Sembiring  terbukti secara sah dan  meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana untuk Desa Selakar, Kecamatan Munthe sebesar Rp 16.476.000 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Karo 2010 dari total anggaran sebesar Rp58.954.000.

Terpidana dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dituntut 1 tahun penjara, Adiliasta Sembiring juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan. Kemudian diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 16.476.000  dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.)

Apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda Adiliasta Sembiring  untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti, maka dipidana kurungan selama 6 bulan.

Selesai pembacaan putusan, hakim Suhartanto mengingatkan kembali perihal hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana, tapi terpidana tetap bungkam. Hingga tiga kali peringatan barulah terpidana menjawab mengerti.

Terpidana Adiliasta Sembiring terlihat shock saat mengetahui bahwa dirinya dihukum. Hal ini terlihat katika majelis hakim meninggalkan ruangan sidang, Ia masih tetap duduk dan memandang bangku hakim yang sudah kosong. (Day

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru