Korupsi : Divonis 1 Tahun, Adiliasta Shock

Kamis, 19 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Kabupaten Karo). Kepala Desa Selakar Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, Adiliasta Sembiring divonis 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan, Kamis (19/04).

Majelis hakim yang dipimpin hakim Suhartanto, SH.MH menilai terpidana Adiliasta Sembiring  terbukti secara sah dan  meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana untuk Desa Selakar, Kecamatan Munthe sebesar Rp 16.476.000 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Karo 2010 dari total anggaran sebesar Rp58.954.000.

Terpidana dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dituntut 1 tahun penjara, Adiliasta Sembiring juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan. Kemudian diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 16.476.000  dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.)

Apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda Adiliasta Sembiring  untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti, maka dipidana kurungan selama 6 bulan.

Selesai pembacaan putusan, hakim Suhartanto mengingatkan kembali perihal hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana, tapi terpidana tetap bungkam. Hingga tiga kali peringatan barulah terpidana menjawab mengerti.

Terpidana Adiliasta Sembiring terlihat shock saat mengetahui bahwa dirinya dihukum. Hal ini terlihat katika majelis hakim meninggalkan ruangan sidang, Ia masih tetap duduk dan memandang bangku hakim yang sudah kosong. (Day

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 April 2025 - 03:31 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru

Minggu, 20 April 2025 - 13:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB