Korupsi Hutan, Eks Bupati Samosir Eksepsi Surat Dakwaan JPU

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 20 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi perambah hutan sekitar hutan lindung dan pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura bagi masyarakat setempat di Kab. Samosir. Persidangan dimulai sekitar pukul 15.16 Wib di ruang cakra 9 PN Medan, dengan agenda pembacaan Nota Eksepsi Terdakwa Mangindar Simbolon melalui Penasihat Hukumnya.

Dalam Eksepsinya, Penasihat Hukum membantah surat dakwaan Penuntut Umum dibuat dengan cara tidak benar sehingga surat dakwaan dikatakan Kabur (Obscuur Libel).

“Bahwa setelah kami membaca dan memahami uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, kami berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut tidak di urai secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, kapan waktu (tempus delicti) tindak pidana itu dilakukan oleh Terdakwa sehingga mengakibatkan uraian surat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel) maka seharusnya surat dakwaan tersebut batal demi hukum” ucap Penasihat Hukum Terdakwa (20/11/2023).

Berkenaan surat dakwaan, secara formiil harus mengikuti Pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 KUHAP. Disitu diterangkan agar Penuntut Umum ketika membuat surat dakwaan agar mencantumkan identitas Terdakwa dengan lengkap, menguraikan kronologis tindak pidana secara cermat, jelas dan lengkap, di tanda tangani dan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Apabila hal tersebut tidak diuraikan dengan jelas maka surat dakwan batal demi hukum.

Oleh karena itu, penting kiranya kepada Penuntut Umum agar lebih teliti serta berhati-hati dalam membuat surat dakwaan demi menghindari cacadnya prosedur hukum acara pidana.

Selain itu, Penasihat Hukum juga membantah Surat Dakwaan Penuntut Umum telah kedaluwarsa. Sebab kasus ini terjadi sekitar 20 tahun yang lalu.

“Bahwa dari surat Dakwaan Jaksa Penutut Umum yang menguraikan perbuatan Terdakwa dilakukan pada Tahun 2003 maka perbuatan terdakwa jika benar demikian telah berlalu selama 20 Tahun yang lalu, maka seharusnya Jaksa Penutut Umum tidak ada alasan hukum untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam perkara ini karena telah kedaluwarsa.” sambung Penasihat Hukum membacakan Eksepsi.

Mengenai kasus pidana yang kedaluwarsa telah diatur di dalam Pasal 78 KUHP Juncto Pasal 79 KUHP. Maka untuk menanggapi hal tersebut Penuntut Umum harus bekerja lebih keras agar dapat membuktikan dan meyakinkan Majelis Hakim bahwasanya kasus ini dapat dilanjutkan dan belum kedaluwarsa.

Berdasarkan dari uraian Eksepsi tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya memohon kepada Majelis Hakim agar surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan, meminta Terdakwa untuk di bebaskan dari hukuman, memulihkan nama baik Terdakwa.

Persidangan selesai sekitar pukul 15.40 Wib, Majelis Hakim menunda sidang hingga 27 November 2023.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB