KORUPSI PEKERJAAN PENGENDALIAN ALIRAN SUNGAI, ZALMAN LUBIS DIHUKUM SATU TAHUN PENJARA

Senin, 17 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 17 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan kasus korupsi pekerjaan pengendalian daerah aliran sungai Batang Angkola/Pengaman area balai benih ikan desa Huta Limbong kecamtan Padang Sidempuan kota Padang Sidempuan tahun 2011 dengan terdakwa Zalman Lubis.

Dalam persidangan, proses pembacaan putusan tidak dapat terdengar dengan jelas dikarenakan Majelis Hakim tidak menggunakan pengeras suara saat membacakan putusan tersebut hingga hanya beberapa uraian yang dapat ditangkap, antara lain bahwa hasil bangunan pengendalian daerah aliran sungai Batang Angkola  tidak sesuai dengan nilai kontrak  pada perjanjian kontrak dan berdasarkan keterangan dari saksi Rifqi Abror Nasution selaku pengawas lapangan  yang diperiksa pada persidangan sebelumnya, dapat dibuktikan tidak ada pemasangan volume pada saat pembangunan. Majelis Hakim juga menyebut terdakwa terbukti tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010.

Berdasarkan Uraian-uraian tersebut Majelis Hakim mem-vonis terdakwa Zalman Lubis bersalah dan menjatuhkan hukuman  satu tahun penjara serta denda Rp50.000.000 subsider dua bulan penjara. menurut Majelis Hakim adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak melaksanakan tugas dan wewenagnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara Hal-Hal yang meringankan ialah terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa adalah tulang punggu keluarga dan terdakwa tidak pernah mangkir selama proses persidangan.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zalman Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pekerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola/Pengaman Area Balai Benih Ikan Desa Huta Limbong Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2011 tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Sry)

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru