KORUPSI PEKERJAAN PENGENDALIAN ALIRAN SUNGAI, ZALMAN LUBIS DIHUKUM SATU TAHUN PENJARA

Senin, 17 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 17 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan kasus korupsi pekerjaan pengendalian daerah aliran sungai Batang Angkola/Pengaman area balai benih ikan desa Huta Limbong kecamtan Padang Sidempuan kota Padang Sidempuan tahun 2011 dengan terdakwa Zalman Lubis.

Dalam persidangan, proses pembacaan putusan tidak dapat terdengar dengan jelas dikarenakan Majelis Hakim tidak menggunakan pengeras suara saat membacakan putusan tersebut hingga hanya beberapa uraian yang dapat ditangkap, antara lain bahwa hasil bangunan pengendalian daerah aliran sungai Batang Angkola  tidak sesuai dengan nilai kontrak  pada perjanjian kontrak dan berdasarkan keterangan dari saksi Rifqi Abror Nasution selaku pengawas lapangan  yang diperiksa pada persidangan sebelumnya, dapat dibuktikan tidak ada pemasangan volume pada saat pembangunan. Majelis Hakim juga menyebut terdakwa terbukti tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010.

Berdasarkan Uraian-uraian tersebut Majelis Hakim mem-vonis terdakwa Zalman Lubis bersalah dan menjatuhkan hukuman  satu tahun penjara serta denda Rp50.000.000 subsider dua bulan penjara. menurut Majelis Hakim adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak melaksanakan tugas dan wewenagnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara Hal-Hal yang meringankan ialah terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa adalah tulang punggu keluarga dan terdakwa tidak pernah mangkir selama proses persidangan.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zalman Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pekerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola/Pengaman Area Balai Benih Ikan Desa Huta Limbong Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2011 tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Sry)

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru