KORUPSI PEKERJAAN PENGENDALIAN ALIRAN SUNGAI, ZALMAN LUBIS DIHUKUM SATU TAHUN PENJARA

Senin, 17 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 17 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan kasus korupsi pekerjaan pengendalian daerah aliran sungai Batang Angkola/Pengaman area balai benih ikan desa Huta Limbong kecamtan Padang Sidempuan kota Padang Sidempuan tahun 2011 dengan terdakwa Zalman Lubis.

Dalam persidangan, proses pembacaan putusan tidak dapat terdengar dengan jelas dikarenakan Majelis Hakim tidak menggunakan pengeras suara saat membacakan putusan tersebut hingga hanya beberapa uraian yang dapat ditangkap, antara lain bahwa hasil bangunan pengendalian daerah aliran sungai Batang Angkola  tidak sesuai dengan nilai kontrak  pada perjanjian kontrak dan berdasarkan keterangan dari saksi Rifqi Abror Nasution selaku pengawas lapangan  yang diperiksa pada persidangan sebelumnya, dapat dibuktikan tidak ada pemasangan volume pada saat pembangunan. Majelis Hakim juga menyebut terdakwa terbukti tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010.

Berdasarkan Uraian-uraian tersebut Majelis Hakim mem-vonis terdakwa Zalman Lubis bersalah dan menjatuhkan hukuman  satu tahun penjara serta denda Rp50.000.000 subsider dua bulan penjara. menurut Majelis Hakim adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak melaksanakan tugas dan wewenagnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara Hal-Hal yang meringankan ialah terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa adalah tulang punggu keluarga dan terdakwa tidak pernah mangkir selama proses persidangan.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zalman Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pekerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola/Pengaman Area Balai Benih Ikan Desa Huta Limbong Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2011 tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Sry)

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru

Berita

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:05 WIB