[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 17 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan kasus korupsi pekerjaan pengendalian daerah aliran sungai Batang Angkola/Pengaman area balai benih ikan desa Huta Limbong kecamtan Padang Sidempuan kota Padang Sidempuan tahun 2011 dengan terdakwa Zalman Lubis.
Dalam persidangan, proses pembacaan putusan tidak dapat terdengar dengan jelas dikarenakan Majelis Hakim tidak menggunakan pengeras suara saat membacakan putusan tersebut hingga hanya beberapa uraian yang dapat ditangkap, antara lain bahwa hasil bangunan pengendalian daerah aliran sungai Batang Angkola tidak sesuai dengan nilai kontrak pada perjanjian kontrak dan berdasarkan keterangan dari saksi Rifqi Abror Nasution selaku pengawas lapangan yang diperiksa pada persidangan sebelumnya, dapat dibuktikan tidak ada pemasangan volume pada saat pembangunan. Majelis Hakim juga menyebut terdakwa terbukti tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010.
Berdasarkan Uraian-uraian tersebut Majelis Hakim mem-vonis terdakwa Zalman Lubis bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50.000.000 subsider dua bulan penjara. menurut Majelis Hakim adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak melaksanakan tugas dan wewenagnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara Hal-Hal yang meringankan ialah terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa adalah tulang punggu keluarga dan terdakwa tidak pernah mangkir selama proses persidangan.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zalman Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pekerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola/Pengaman Area Balai Benih Ikan Desa Huta Limbong Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2011 tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Sry)