KORUPSI PENGGELAPAN SERTIFIKAT TANAH, PEJABAT BPN MANDALING NATAL DITUNTUT 3 TAHUN PENJARA

Senin, 3 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah  Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal  Muhammad Khaidir Nasution dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2020).

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa berbeli-belit dalam persidangan, perbuatan terdakwa menyebabkan warga tidak mendapatkan hak nya sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa punya tanggungan dan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di persidangan sebelumnya dijelaskan bahwa berdasarkan lampiran Surat Keputusan Kepala Pertahanan Kab. Mandailing Natal tertanggal 10 September 2009 tentang pemberian hak milik atas nama Holil dan kawan -kawan atas tanah yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal, diketahui jika yang menerima Hak Atas Tanah setelah lolos dari hasil survey dan verifikasi Tim Pemeriksa Tanah A adalah sebanyak 548 bidang.

Selanjutnya, 548 bidang hak milik transmigran tersebut di usulkan untuk menjadi sertifikat hak milik yang disampaikan oleh terdakwa, selaku Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah A kepada Yuharnel selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal.

Setelah sertifikat berjumlah 548 ditandatangani oleh yuharnel sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal, kemudian seluruh sertifikat tersebut diserahkan kembali kepada terdakwa untuk diberikan kepada transmigran yang berhak sesuai dengan nama-nama yang terdapat dalam sertifikat. Namun setelah terdakwa menerima sertifikat berjumlah 548  berdasarkan kewenangan yang ada padanya selaku Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, terdakwa tidak memberikan seluruh sertifikat tersebut kepada transmigran yang berhak.

Jumlah keseluruhan sertifikat yang diserahkan oleh terdakwa kepada kepada transmigran yang berhak  hanya 512 sertifikat penyerahan pertama sebanyak 202 ditambah penyerahan kedua sebanyak 194 ditambah penyerahan ketiga sebanyak 116- dari 648 bidang tanah dimohonkan pendaftarannya oleh transmigran kepada terdakwa selaku Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah A. Terdakwa tidak menyerahkan 136 sertifikat  kepada transmigran yang berhak. Akibat tidak diserahkannya sertifikat sebanyak 136  bidang membuat transmigran yang tidak menerima sertifikat tidak dapat menguasai tanah yang seharusnya menjadi milik mereka , sehingga saat ini tanah tersebut  dikuasai oleh pihak lain.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sri Wahyuni Batubara menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada 13 Agustus 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan. (SRY)

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB