KORUPSI PENGGELAPAN SERTIFIKAT TANAH, PEJABAT BPN MANDALING NATAL DITUNTUT 3 TAHUN PENJARA

Senin, 3 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah  Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal  Muhammad Khaidir Nasution dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2020).

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa berbeli-belit dalam persidangan, perbuatan terdakwa menyebabkan warga tidak mendapatkan hak nya sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa punya tanggungan dan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di persidangan sebelumnya dijelaskan bahwa berdasarkan lampiran Surat Keputusan Kepala Pertahanan Kab. Mandailing Natal tertanggal 10 September 2009 tentang pemberian hak milik atas nama Holil dan kawan -kawan atas tanah yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal, diketahui jika yang menerima Hak Atas Tanah setelah lolos dari hasil survey dan verifikasi Tim Pemeriksa Tanah A adalah sebanyak 548 bidang.

Selanjutnya, 548 bidang hak milik transmigran tersebut di usulkan untuk menjadi sertifikat hak milik yang disampaikan oleh terdakwa, selaku Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah A kepada Yuharnel selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal.

Setelah sertifikat berjumlah 548 ditandatangani oleh yuharnel sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal, kemudian seluruh sertifikat tersebut diserahkan kembali kepada terdakwa untuk diberikan kepada transmigran yang berhak sesuai dengan nama-nama yang terdapat dalam sertifikat. Namun setelah terdakwa menerima sertifikat berjumlah 548  berdasarkan kewenangan yang ada padanya selaku Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, terdakwa tidak memberikan seluruh sertifikat tersebut kepada transmigran yang berhak.

Jumlah keseluruhan sertifikat yang diserahkan oleh terdakwa kepada kepada transmigran yang berhak  hanya 512 sertifikat penyerahan pertama sebanyak 202 ditambah penyerahan kedua sebanyak 194 ditambah penyerahan ketiga sebanyak 116- dari 648 bidang tanah dimohonkan pendaftarannya oleh transmigran kepada terdakwa selaku Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah A. Terdakwa tidak menyerahkan 136 sertifikat  kepada transmigran yang berhak. Akibat tidak diserahkannya sertifikat sebanyak 136  bidang membuat transmigran yang tidak menerima sertifikat tidak dapat menguasai tanah yang seharusnya menjadi milik mereka , sehingga saat ini tanah tersebut  dikuasai oleh pihak lain.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sri Wahyuni Batubara menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada 13 Agustus 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan. (SRY)

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB