Korupsi Rp136 Juta, Lamser Lumbangaol Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Juni 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG – MEDAN – Lamser Lumbangaol, eks bendahara pengeluaran pembantu UPT Bina Pendidikan Dasar (Dikdas) Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi,  divonis majelis hakim yang diketuai hakim Jonner Manik selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/6).

“Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap hakim Jonner.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider JPU Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Selain hukuman penjara, Lamser juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 163.004.165. Jika dirinya tidak mampu membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah berkekuatan hukum  tetap, maka harta bendanya dapat disita dan kemudian untuk dilelang. “Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti pidana penjara 1 tahun,” kata Jonner.

Lamser dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yang merugikan perekonomian negara. Dana yang diselewengkan terdakwa merupakan dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum menerima tunjangan profesi semester II atau Juli hingga Desember 2010, dana insentif guru Oktober-Desember 2010 dan dana rutin ATK UTD Dikdas Kecamatan Gunung Sitember yang bersumber dari APBN 2010 dan APBD Dairi 2010.

Dari total anggaran sebesar Rp 474,7 juta yang diterima UPT Bina Dikdas Gunung Sitember pada 2010,  dirinya hanya menyalurkan dana sebesar Rp 311,7 juta. Sedangkan sisa dana sebesar Rp 163.004.165 tidak dapat dipertanggungjawabkannya. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa adalah orang yang bertanggungjawab.

Mejelis juga menerangkan bahwa penjatuhan pidana bukanlah merupakan pembalasan, tapi memberikan penyadaran kepada terdakwa. Hal yang memberatkan Lamser menurut majelis, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan ialah tertdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum dan menyesal atas perbuatannya. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB