Korupsi Rp136 Juta, Lamser Lumbangaol Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Juni 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG – MEDAN – Lamser Lumbangaol, eks bendahara pengeluaran pembantu UPT Bina Pendidikan Dasar (Dikdas) Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi,  divonis majelis hakim yang diketuai hakim Jonner Manik selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/6).

“Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap hakim Jonner.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider JPU Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Selain hukuman penjara, Lamser juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 163.004.165. Jika dirinya tidak mampu membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah berkekuatan hukum  tetap, maka harta bendanya dapat disita dan kemudian untuk dilelang. “Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti pidana penjara 1 tahun,” kata Jonner.

Lamser dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yang merugikan perekonomian negara. Dana yang diselewengkan terdakwa merupakan dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum menerima tunjangan profesi semester II atau Juli hingga Desember 2010, dana insentif guru Oktober-Desember 2010 dan dana rutin ATK UTD Dikdas Kecamatan Gunung Sitember yang bersumber dari APBN 2010 dan APBD Dairi 2010.

Dari total anggaran sebesar Rp 474,7 juta yang diterima UPT Bina Dikdas Gunung Sitember pada 2010,  dirinya hanya menyalurkan dana sebesar Rp 311,7 juta. Sedangkan sisa dana sebesar Rp 163.004.165 tidak dapat dipertanggungjawabkannya. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa adalah orang yang bertanggungjawab.

Mejelis juga menerangkan bahwa penjatuhan pidana bukanlah merupakan pembalasan, tapi memberikan penyadaran kepada terdakwa. Hal yang memberatkan Lamser menurut majelis, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan ialah tertdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum dan menyesal atas perbuatannya. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB