Korupsi Untuk Judi Online, Majelis Hakim PN Medan Vonis 5 Tahun Penjara

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 23 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa inisial JIPS mantan pegawai Bank BRI Cab. Kisaran. Persidangan dimulai sekitar pukul 12.05 Wib di ruang cakra 2 PN Medan. Agenda persidangan kali ini adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim menilai atas perbuatan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yaitu dalam dakwan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, atas perbuatannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 Juta subsidair 3 bulan pidana kurungan. Selain itu, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 634 Juta subsidair pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pada fakta persidangan sebelumnya, telah terungkap Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi untuk bermain judi. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah sidang pembacaan putusan “Fakta persidangannya seperti itu. Bahkan fakta tersebut banyak dikutip oleh kawan-kawan media,” balasnya ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, fakta persidangan tersebut dituangkan oleh Majelis Hakim ke dalam hal-hal yang memberatkan Terdakwa. Yaitu menyebabkan kerugian keuangan negara dan korupsi untuk bermain judi online. Kemudian, hal-hal yang meringankan Terdakwa yaitu belum pernah dipidana, mengakui dan menyesali atas perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan.

Setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, Terdakwa mengambil sikap berpikir-pikir. Begitu pula sikap yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu berpikir-pikir atas putusan tersebut. Persidangan selesai sekitar pukul 12.18 Wib.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana
Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:17 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:53 WIB

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:56 WIB

Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan

Berita Terbaru