Korupsi: Sidang Lanjutan Proyek Bronjong Aek Parombunan

Selasa, 20 Maret 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Sibolga. 15 Maret. 2012. Sidang kasus korupsi pengerjaan proyek Bronjong di Kelurahan Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Tahun Anggaran 2007 dengan biaya Rp 870.800.000 dengan terdakwa  Sarmadan Harahap, ST  kembali di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Agenda sidang kali ini ialah pembacaan nota pembelaan dari terdakwa atau eksepsi. Terdakwa kasus korupsi, Sarmadan Harahap ST melalui Penasehat Hukumnya, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Sehingga menjadi kabur (obscuur libel ) dan batal demi hukum. Sesuai dengan fakta-fakta, JPU tidak menjelaskan secara cermat dan jelas dalam menjelaskan kerugian negara dalam proyek pembuatan geronjong dan standarisasi pemeriksaan keuangan negara.

Pada pokoknya, eksepsi terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum dan membebankan biaya perkara kepada Negara, karena pekerjaan terdakwa telah selesai dan tidak ada satu rupiah pun keuangan Negara dirugikan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Berita Terbaru