Korupsi: Sidang Lanjutan Proyek Bronjong Aek Parombunan

Selasa, 20 Maret 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Sibolga. 15 Maret. 2012. Sidang kasus korupsi pengerjaan proyek Bronjong di Kelurahan Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Tahun Anggaran 2007 dengan biaya Rp 870.800.000 dengan terdakwa  Sarmadan Harahap, ST  kembali di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Agenda sidang kali ini ialah pembacaan nota pembelaan dari terdakwa atau eksepsi. Terdakwa kasus korupsi, Sarmadan Harahap ST melalui Penasehat Hukumnya, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Sehingga menjadi kabur (obscuur libel ) dan batal demi hukum. Sesuai dengan fakta-fakta, JPU tidak menjelaskan secara cermat dan jelas dalam menjelaskan kerugian negara dalam proyek pembuatan geronjong dan standarisasi pemeriksaan keuangan negara.

Pada pokoknya, eksepsi terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum dan membebankan biaya perkara kepada Negara, karena pekerjaan terdakwa telah selesai dan tidak ada satu rupiah pun keuangan Negara dirugikan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru